Syarat 30 Persen Keterwakilan Perempuan Berlaku di Dapil
Jika di suatu dapil parpol tidak bisa melengkapi syarat tersebut, maka otomatis tidak memenuhi syarat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengatakan, syarat keterwakilan perempuan minimal 30 persen yang harus dipenuhi partai politik dalam Pemilu 2014, tidak berlaku secara nasional, melainkan per daerah pemilihan (dapil).
Menurut Nelson Simanjuntak, anggota Bawaslu, jika di suatu dapil parpol tidak bisa melengkapi syarat tersebut, maka otomatis tidak memenuhi syarat.
"Dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 yang mengharuskan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen, tidak berlaku secara nasional. Ini per dapil. Kalau nanti dalam dapil tidak terpenuhi, maka dengan sendirinya tidak ada calon dari dapil tersebut," ujar Nelson saat diskusi di Media Centre KPU, Jumat (17/5/2013).
Karena syarat tersebut, bakal calon anggota legislatif perempuan bisa diganti, walau sudah ditetapkan dalam Daftar Calon Anggota Legislatif Sementara (DCS).
"Karena kalau mengundurkan diri, maka tidak memenuhi kuota. Khusus pengunduran diri perempuan, diberikan kesempatan untuk diganti. Itu wacana rapat dengar pendapat di Komisi II," jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.