Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPAI: KPK Harus Koordinasi Bila Akan Periksa Darin

Darin Mumtazah, pelajar yang diduga dekat dengan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in KPAI: KPK Harus Koordinasi Bila Akan Periksa Darin
Darin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Darin Mumtazah, pelajar yang diduga dekat dengan tersangka kasus dugaan korupsi dan pencucian uang, Luthfi Hasan Ishaaq hingga kini belum kunjung memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kendati KPK telah melayangkan panggilan panggilan kepada Darin untuk dimintai keterangan sebagai saksi dugaan pencucian uang mantan Presiden PKS tersebut.

Namun Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Seto Mulyadi menilai, KPK perlu memperhatikan aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) terkait pemeriksaan Darin Mumtazah apabila benar perempuan tersebut masih dibawah umur.

"Usianya berapa? Memang sesuai UU perlindungan anak, anak yang berkonflik dengan hukum harus dihadapi berbeda dengan orang dewasa dan perlu adanya mediator sehingga cara-caranya tidak bernuansa kekerasan karena takutnya itu justru melanggar hak-hak anak," kata Seto di kantor KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/5/2013).

Sebab itu pria yang akrab disapa Kak Seto ini menyarankan agar KPK berkoordinasi dengan lembaga pemerhati masalah anak seperti Komnas PA atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) dalam upaya pemeriksaan Darin Mumtazah. "Saya rasa ada KPAI, Komnas Anak, KPK bisa minta bantuan," ujarnya.

Selanjutnya Seto juga menilai, KPK seyogianya tidak perlu melayangkan panggilan paksa terhadap Darin. Termasuk apabila pemeriksaan berlangsung, KPK terang Seto sebaiknya menggelar pemeriksaan di luar kantor KPK "Jadi sebaiknya tidak dengan paksaan. Lebih baik di rumah," katanya.

Sejumlah hal tersebut tambah Seto untuk menghindari dampak negatif secara psikologis. "Karena tidak semua anak siap untuk menghadapi masalah-masalah dengan hukum dan itu yang sering disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum," katanya.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya pada Rabu (22/5/2013) kemarin, KPK melalui Juru Bicara Johan Budi SP, menjelaskan, penyidik KPK sebelumnya telah dua kali memanggil Darin untuk diperiksa. Akan tetapi sambung dia, perempuan yang masih duduk di sekolah lanjutan atas itu tidak pernah memenuhi panggilan KPK.

"Informasinya dia tidak datang karena yang pertama suratnya tidak sampai lalu yang kedua tidak ada kabar," kata Johan.

Kendati begitu Johan menegaskan, KPK tetap membuka peluang untuk memanggil kembali Darin Mumtazah untuk dimintai keterangannya terkait kasus pencucian uang yang menjerat Luthfi Hasan Ishaq. Meski Johan tak memungkiri berkas penyidikan Luthfi Hasan akan segera rampung. "Bisa saja dipanggil lagi. Tergantung penyidik masih memerlukan keterangannya apa tidak," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas