Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

980 Ribu Obat Ilegal Dimusnahkan

Sebanyak 980 ribu buah produk ilegal yang terdiri dari obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal berhasil terjaring Badan POM

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 980 ribu buah produk ilegal yang terdiri dari obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal berhasil terjaring Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) di Serang, Banten.

Produk yang bernilai ekonomis lebih dari Rp 2,7 miliar ini dimusnahkan BPOM, Kamis (23/5/2013) karena tidak sesuai ketentuan dan membahayakan konsumen.

"Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan memerangi produk yang melanggar
masyarakat dan negara Indonesia, " ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Kamis (23/5/2013).

Menurut Gita terjaringnya produk-produk tersebut merupakan hasil kinerja nyata BPOM dalam mencegah dan membatasi peredaran obat dan makanan yang tidak aman
dikonsumsi masyarakat.

"Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu memberikan dukungan penuh agar BPOM dapat terus meningkatkan kinerjanya," ujarnya.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan konsumen bersama dengan Badan POM, Kementerian Pertanian, serta Ditjen Bea dan Cukai dan berdasarkan Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999.

Kemendag juga bertugas mengawasi produk non pangan. Sementara BPOM mengawasi produk obat dan pangan olahan. Sedangkan Kementerian Pertanian bergerak di sektor pangan segar, dan Ditjen Bea dan Cukai bertindak di garda depan sebagai penghalang masuknya produk impor yang tidak sesuai ketentuan.

Rekomendasi Untuk Anda

Sementara itu, Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak mengatakan dalam rangka perlindungan konsumen mencakup 4 (empat) pilar kebjakan yaitu pro konsumen, pengawasan barang beredar, edukasi konsumen dan penguatan kelembagaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas