Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

980 Ribu Obat Ilegal Dimusnahkan

Sebanyak 980 ribu buah produk ilegal yang terdiri dari obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal berhasil terjaring Badan POM

Penulis: Srihandriatmo Malau
zoom-in 980 Ribu Obat Ilegal Dimusnahkan
pom.go.id
Obat ilegal yang dimusnahkan Badan Pengawas Obat dan Makanan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sebanyak 980 ribu buah produk ilegal yang terdiri dari obat tradisional, kosmetik dan pangan ilegal berhasil terjaring Badan Pengawasan Obat dan Makanan(BPOM) di Serang, Banten.

Produk yang bernilai ekonomis lebih dari Rp 2,7 miliar ini dimusnahkan BPOM, Kamis (23/5/2013) karena tidak sesuai ketentuan dan membahayakan konsumen.

"Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan memerangi produk yang melanggar
masyarakat dan negara Indonesia, " ujar Menteri Perdagangan, Gita Wirjawan, Kamis (23/5/2013).

Menurut Gita terjaringnya produk-produk tersebut merupakan hasil kinerja nyata BPOM dalam mencegah dan membatasi peredaran obat dan makanan yang tidak aman
dikonsumsi masyarakat.

"Untuk itu, Kementerian Perdagangan akan selalu memberikan dukungan penuh agar BPOM dapat terus meningkatkan kinerjanya," ujarnya.

Kemendag melalui Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen bertugas mengkoordinasikan pelaksanaan perlindungan konsumen bersama dengan Badan POM, Kementerian Pertanian, serta Ditjen Bea dan Cukai dan berdasarkan Undang-undang
tentang Perlindungan Konsumen tahun 1999.

Kemendag juga bertugas mengawasi produk non pangan. Sementara BPOM mengawasi produk obat dan pangan olahan. Sedangkan Kementerian Pertanian bergerak di sektor pangan segar, dan Ditjen Bea dan Cukai bertindak di garda depan sebagai penghalang masuknya produk impor yang tidak sesuai ketentuan.

Berita Rekomendasi

Sementara itu, Dirjen SPK Nus Nuzulia Ishak mengatakan dalam rangka perlindungan konsumen mencakup 4 (empat) pilar kebjakan yaitu pro konsumen, pengawasan barang beredar, edukasi konsumen dan penguatan kelembagaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas