Komnas PA: LHI Langgar Kepatutan
Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Mantan Presiden PKS Luthfi
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar kepatutan jika perkawinan siri dengan Darin Mumtazah itu memang benar.
"Karena menikahi anak usia dini. Di UU (undang-undang) pernikahan usia dini sebisa mungkin harus dihindari," ujar Arist saat dihubungi wartawan, Jumat (24/5/2013).
Arist mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah bertemu dengan Darin dan sedang mengupayakan untuk menemuinya.
"Memang sulit untuk ketemu, karena keberadaannya masih belum diketahui," akunya.
Arist menyarankan, KPK sebaiknya memeriksa gadis yang bersekolah di SMK Dewi Sartika itu menggunakan cara yang persuasif.
"Darin kan udah dua kali dipanggil dan mangkir. Sebaiknya tidak usah menggunakan cara-cara kekerasan lebih baik libatkan mediator," usulnya.
Arist mengatakan KPK bisa memeriksa Darin di kantor Komnas Anak atau di rumahnya.