Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Komnas PA: LHI Langgar Kepatutan

Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Mantan Presiden PKS Luthfi

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Komnas PA: LHI Langgar Kepatutan
Darin 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com Leonard A.L Cahyoputra

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengatakan, Mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq diduga melanggar kepatutan jika perkawinan siri dengan Darin Mumtazah itu memang benar.

"Karena menikahi anak usia dini. Di UU (undang-undang) pernikahan usia dini sebisa mungkin harus dihindari," ujar Arist saat dihubungi wartawan, Jumat (24/5/2013).

Arist mengatakan pihaknya sampai saat ini belum pernah bertemu dengan Darin dan sedang mengupayakan untuk menemuinya.

"Memang sulit untuk ketemu, karena keberadaannya masih belum diketahui," akunya.

Arist menyarankan, KPK sebaiknya memeriksa gadis yang bersekolah di SMK Dewi Sartika itu menggunakan cara yang persuasif.

"Darin kan udah dua kali dipanggil dan mangkir. Sebaiknya tidak usah menggunakan cara-cara kekerasan lebih baik libatkan mediator," usulnya.

Arist mengatakan KPK bisa memeriksa Darin di kantor Komnas Anak atau di rumahnya.

Berita Rekomendasi
Sumber: Warta Kota
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas