Pimpinan KPK Akan Panggil Penyidik Bahas Cara Periksa Darin
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon positif masukan dari Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak,
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespon positif masukan dari Ketua Dewan Konsultatif Komisi Nasional Perlindungan Anak, Seto Mulyadi, untuk membahas mekanisme pemeriksaan terhadap Darin Mumtazah, sebagai saksi dugaan pencucian uang tersangka Luthfi Hasan Ishaaq.
Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas merespon usulan ka Seto, begitu hangat disapa, untuk memeriksa Darin dengan mempertimbangkan hal-hal tertentu.
"Ka Seto itu pakar yang memiliki keahlian dalam hal itu. Kami merespon positif," kata Busyro saat dikonfirmasi Tribun, Jumat (24/5/2013).
Karena itu, kata Busyro, pimpinan KPK segera memanggil satgas (penyidik) KPK yang menangani kasus mantan Presiden PKS tersebut.
"Satgas LHI, kami dengan deputi penindakan, nanti akan panggil untuk merespon usulan kas Seto," kata Busyro.
Sebelumnya, Seto Mulyadi menilai, KPK perlu memperhatikan aturan-aturan yang tercantum dalam Undang-Undang (UU) Perlindungan Anak (PA) terkait pemeriksaan Darin Mumtazah, apabila benar perempuan tersebut masih dibawah umur.