KPK: Permintaan KPAI untuk Darin Perlu Diklarifikasi
Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi, Bambang Widjojanto mempertanyakan mengapa Komisi Perlindungan Anak Indonesia
Editor: Johnson Simanjuntak
Laporan wartawan Wartakotalive.com, Bintang Pradewo
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantas Korupsi, Bambang Widjojanto mempertanyakan mengapa Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta agar Darin Mumtazah diperiksa di tempat khusus. Padahal, perlu diketahui, Darin Mumtazah telah dinikahi sirih oleh mantan Presiden PKS, Luthfi Hasan Ishaaq.
"Itu makanya harus tanya ke KPAI. Tapi sebenarnya, siapapun dia, ketika dipanggil memang harus dihormati haknya. Siapapun dia," kata Bambang kepada wartawan di Balai Kota, Jalan Medan Merdeka Selatan, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (27/5/2013).
Bambang menjelaskan bahwa KPAI menganggap Darin masih dibawah umur sehingga menyarankan hal tersebut. Namun, KPAI juga harus melihat dan mengklarifikasi Darin apakah dia dibawah umur atau orang yang sudah menikah.
"Kalau orang sudah menikah, dibawah umurnya kan menjadi persoalan. Kan kalau orang sudah menikah masa masih dibawah umur. Kan engga boleh begitu kan? Nanti harus diklarifikasi," kata Bambang.
Oleh sebab itu, Bambang menambahkan bahwa pihak KPK akan menghormati segala permintaan dari siapa pun terkait pemeriksaan. Kedepan, kalau memang Darin dianggap dibawah umur maka akan diupayakan pemeriksaan yang diminta KPAI.
"Karena kami nantinya akan menghormati orang seperti itu, kecuali kalau nanti tidak ada itikad baik, karena nanti bisa dilakukan upaya paksa," katanya.