Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Atap Mengatur Lalu Lintas Udara Nasional

Anda pernah mendengar istilah Air Traffic Control (ATC)?

zoom-in Satu Atap Mengatur Lalu Lintas Udara Nasional
NET
Air Traffic Control 

TRIBUNNEWS.COM - Anda pernah mendengar istilah Air Traffic Control (ATC)? Inilah pihak yang berwenang mengatur lalu lalang pesawat dari landasan hingga mengudara.

Di Indonesia, badan yang berwenang untuk melakukan pengaturan ini adalah Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI), atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 77/2012, dibentuklah LPPNPI atau AirNav Indonesia, yang beroperasi pada 16 Januari 2013.

Pembentukan LPPNPI menjadikan ATC yang selama ini dikelola oleh Angkasa Pura II dan UPT Kementerian Perhubungan, secara resmi tidak lagi dikelola oleh Angkasa Pura II dan UPT Kementerian Perhubungan.

"Dengan adanya satu lembaga yang menangani ATC di Indonesia, diharapkan lalu lintas udara di Indonesia bisa ditangani secara baik untuk kenyamanan pengguna pesawat udara" ungkap Amran, Direktur Manajemen Lalu Lintas Penerbangan AirNav Indonesia, di Sanur, Bali, Senin (27/5/2013).

"Ini sesuai komitmen kami untuk mengawal lalu lintas udara di Indonesia," imbuhnya.

Lalu lintas di langit Indonesia semakin sibuk. Ini terlihat dari pergerakan pengguna transportasi udara yang semakin meningkat setiap tahun.

Berita Rekomendasi

Pada 2012 saja, tercatat pengguna pesawat udara sekitar 72,7 juta penumpang. Peningkatan jumlah penumpang dari tahun ke tahun akan berdampak terhadap lalu lintas penerbangan di udara.

Petugas ATC yang bertugas untuk mengatur lalu lalu lintas pesawat dari landasan hingga mengudara, tentu akan sangat berkaitan dengan keselamatan penerbangan.

Petugas berkomunikasi dengan Pilot untuk teknis, baik saat di landasan, saat terbang, maupun saat akan mendarat.

Dengan adanya satu lembaga yang dikhususkan mengontrol lalu lintas udara, diharapkan kondisi penerbangan di Indonesia semakin baik.

"Sesuai Undang-undang Penerbangan, pengaturan bandar udara dan ruang udara harus terpisah," jelas Arman. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas