Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

10 Tuntutan Ikatan Karyawan Timah

Sepuluh poin tersebut merupakan bentuk kristalisasi dari kompleksitas permasalahan pertimahan yang

Penulis: Muhammad Zulfikar
Editor: Dewi Agustina
zoom-in 10 Tuntutan Ikatan Karyawan Timah
Tribun Jakarta/M Zulfikar
Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyampaikan sepuluh poin yang dijadikan tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kementerian ESDM, Rabu (29/5/2013). 

Laporan Wartawan Tribun Jakarta, M Zulfikar

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ikatan Karyawan Timah (IKT) menyampaikan sepuluh poin yang dijadikan tuntutan dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan di depan Kementerian ESDM, Rabu (29/5/2013).

Sepuluh poin tersebut merupakan bentuk kristalisasi dari kompleksitas permasalahan pertimahan yang membelenggu Dinas Pertambangan di Bangka Belitung, yang dampaknya semakin terasa berat saat ini.

"Kami demo sebagai bentuk gugatan kami selaku karyawan Timah kepada semua pihak yang berkepentingan. Ada 10 poin yang ingin kami sampaikan," kata Januar Soenartono, koordinator aksi.

Januar menuturkan, aksi ini merupakan kulminasi dari bentuk kekecewaan karyawan PT Timah terhadap kenyataan yang anomali dalam dunia pertimahan di Bangka Belitung.

"Kami akan berjuang keras menyelamatkan PT Timah dari kehancuran. Oleh karena itu, kami akan berjuang keras menyelamatkan PT Timah ini demi hajat hidup orang banyak. Oleh sebab itu pemerintah, aparat dan pihak-pihak yang terkait sudah seharusnya memperhatikan dengan serius aspirasi kami ini," katanya.

Berikut sepuluh pernyataan sikap IKT:

Berita Rekomendasi

1. Stop Penjarahan dan Perampokan Timah Babel
2. Dukung DPRD dalam melakukan audit asal usul bijih
3. Timah untuk meningkatkan kesejahteraaan rakyat Babel
4. Penegakan hukum tanpa pandang bulu
5. Usir antek-antek asing dan penjajah timah
6. Kepastian hukum dalam aktivitas pertambangan timah
7. Hentikan ekspor ilegal dan transfer pricing
8. Stop liberalisasi timah
9. Pembangunan ketahanan mineral
10. Selamatkan rakyat dari kriminalisasi pertambangan

Sumber: TribunJakarta
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas