Kejaksaan akan Eksekusi Teddy Tengko Pekan Ini
Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko
Penulis: Adi Suhendi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko dalam waktu dekat ini.
Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).
"Insya Allah minggu ini dapat dilaksanakan eksekusi," kata Basrief.
Beberapa peristiwa dari mulai penghadangan jaksa eksekutor di Bandara Soekarno-Hatta dan penganiayaan dua orang Jaksi di Kota Tobo akan dijadikan evaluasi bagi Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses eksekusi terhadap Teddy.
"Untuk eksekusi kita tak akan surut meskipun ada tindakan yang memprihatinkan dalam penegakan hukum ini. Proses itu eksekusi tetap berlangsung," ungkapnya.
Basrief mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau ada persoalan baru dalam proses eksekusi Teddy Tengko, sehingga pihaknya kini sudah bekomunikasi dengan Kepolisian dan TNI dalam pengamanan eksekusi.
"Kita tidak ingin ada persoalan baru dalam proses penegakan hukum. Artinya ada pelanggaran hukum. Kami tetap berkoordinasi dengan polisi dan sudah ada respon yang baik untuk melaksanakan eksekusi tersebut," terang Basrief.
Kejaksaan Agung beberapa kali gagal melaksanakan eksekusi terhadap Teddy Tengko karena mendapatkan perlawanan dari pendukung Bupati Kepulauan Aru tersebut.
Pertama, saat tim jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap Teddy Tengko Rabu (12/12/2013), saat akan diterbangkan ke Maluku jaksa eksekutor yang telah membawa Teddy dihadang sekelompok orang tidak dikenal yang merupakan pendukung Teddy Tengko di Badara Soekarno-Hatta.
Kemudian, terjadi kasus penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Dobo yang dilakukan sejumlah pengunjuk rasa pendukung Teddy saat meliput aksi unjuk rasa menentang kedangan tim eksekusi Kejaksaan Tingggi Maluku dan Polda Maluku yang akan menangkap Teddy Tengko.
Aksi brutal lainnya yang dilakukan pendukung Teddy tidak sampai di sana, baru-baru ini ada dua orang jaksa dari kejaksaan negeri Dobo dikeroyok saat sedang melakukan tugas.
Teddy Tengko dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar. Kasus tersebut sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Teddy Tengko seharusnya menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.