Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kejaksaan akan Eksekusi Teddy Tengko Pekan Ini

Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Kejaksaan akan Eksekusi Teddy Tengko Pekan Ini
KOMPAS/LUCKY PRANSISKA
Jaksa Agung, Basyrie Arief dalam kerja sama pengamanan dan sengketa Pemilihan Umum 2014 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (16/1/2013). KOMPAS/LUCKY PRANSISKA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Adi Suhendi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung berencana melaksanakan eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko dalam waktu dekat ini.

Demikian diungkapkan Jaksa Agung Basrief Arief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (29/5/2013).

"Insya Allah minggu ini dapat dilaksanakan eksekusi," kata Basrief.

Beberapa peristiwa dari mulai penghadangan jaksa eksekutor di Bandara Soekarno-Hatta dan penganiayaan dua orang Jaksi di Kota Tobo akan dijadikan evaluasi bagi Kejaksaan Agung dalam melaksanakan proses eksekusi terhadap Teddy.

"Untuk eksekusi kita tak akan surut meskipun ada tindakan yang memprihatinkan dalam penegakan hukum ini. Proses itu eksekusi tetap berlangsung," ungkapnya.

Basrief mengungkapkan bahwa dirinya tidak mau ada persoalan baru dalam proses eksekusi Teddy Tengko, sehingga pihaknya kini sudah bekomunikasi dengan Kepolisian dan TNI dalam pengamanan eksekusi.

Berita Rekomendasi

"Kita tidak ingin ada persoalan baru dalam proses penegakan hukum. Artinya ada pelanggaran hukum. Kami tetap berkoordinasi dengan polisi dan sudah ada respon yang baik untuk melaksanakan eksekusi tersebut," terang Basrief.

Kejaksaan Agung beberapa kali gagal melaksanakan eksekusi terhadap Teddy Tengko karena mendapatkan perlawanan dari pendukung Bupati Kepulauan Aru tersebut.

Pertama, saat tim jaksa eksekutor melakukan eksekusi terhadap Teddy Tengko Rabu (12/12/2013), saat akan diterbangkan ke Maluku jaksa eksekutor yang telah membawa Teddy dihadang sekelompok orang tidak dikenal yang merupakan pendukung Teddy Tengko di Badara Soekarno-Hatta.

Kemudian, terjadi kasus penganiayaan terhadap sejumlah jurnalis di Kota Dobo yang dilakukan sejumlah pengunjuk rasa pendukung Teddy saat meliput aksi unjuk rasa menentang kedangan tim eksekusi Kejaksaan Tingggi Maluku dan Polda Maluku yang akan menangkap Teddy Tengko.

Aksi brutal lainnya yang dilakukan pendukung Teddy tidak sampai di sana, baru-baru ini ada dua orang jaksa dari kejaksaan negeri Dobo dikeroyok saat sedang melakukan tugas.

Teddy Tengko dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar. Kasus tersebut sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Teddy Tengko seharusnya menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas