Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Luthfi Hasan Ishaaq Disebut Telah Melenceng dari Tugas

Luthfi tidak dibenarkan membahas masalah impor daging sapi

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in Luthfi Hasan Ishaaq Disebut Telah Melenceng dari Tugas
TRIBUN JAKARTA/BAHRI KURNIAWAN
Rumah Luthfi Hasan Ishaaq di Kebagusan Dalam I, Jakarta Selatan. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Luthfi Hasan Ishaaq selaku anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dikatakan telah menyimpang dari tugas dan kewenangannya.

Sebagai anggota Komisi I DPR, Luthfi tidak dibenarkan membahas masalah impor daging sapi yang merupakan kewenangan Komisi IV DPR. Tugas Luthfi sejatinya membawahi bidang pertahanan, luar negeri, dan informasi.

"Tidak boleh karena tugasnya hanya di komisi yang ditempatkan," kata Sekjen DPR, Winantuningtyastiti saat bersaksi dalam persidangan kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi dengan terdakwa Juard Effendi dan Arya Abdi Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (29/5/2013).

Winantuningtyastiti menjelaskan, sesuai dengan kode etik anggota dewan ada beberapa hal yang harus ditaati oleh seorang anggota DPR. Misalnya, anggota DPR hanya boleh mengurus hal-hal yang terkait dengan komisinya.

Selain itu, anggota DPR juga dilarang menerima pemberian hadiah atau sumbangan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan kewenangannya.

"Ada di undang-undang 27 Tahun 2009, pasal persisnya kami tidak ingat, tapid I sana memang anggota DPR dilarang menerima gratifikasi atau sumbangan dalam bentuk apapun," ujarnya.

Menurutnya, bila kedapatan ada anggota dewan yang menerima hadiah anggota DPR itu dapat diproses setelah ada laporan yang masuk ke pimpinan DPR atau Badan Kehormatan DPR.

Berita Rekomendasi

"Harus ada yang melapor ke pimpinan atau BK DPR, baru bisa diproses," kata Winantuningtyastiti.

Dalam kasus dugaan korupsi kuota impor daging sapi, Arya dan Juard didakwa memberikan hadiah atau janji berupa uang Rp 1,3 miliar kepada Luthfi melalui Ahmad Fathanah.

Sebagaimana dalam surat dakwaan, uang Rp 1,3 miliar tersebut diberikan agar Luthfi menggunakan kedudukannya sebagai Presiden PKS untuk memengaruhi pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) agar memberikan rekomendasi penambahan kuota impor daging sapi tahun 2013 untuk PT Indoguna Utama dan perusahaan lain yang masih tergabung dalam grup PT Indoguna.

Jabatan Luthfi sebagai Presiden PKS dianggap mampu memengaruhi Menteri Pertanian Suswono yang berasal dari partai yang sama.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas