Kejaksaan Sikapi Dingin Rencana PK Theddy Tengko
Kejaksaan Agung menyikapi dingin rencana Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan terpidana kasus korupsi Anggaran
Penulis: Adi Suhendi
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kejaksaan Agung menyikapi dingin rencana Peninjauan Kembali (PK) yang akan diajukan terpidana kasus korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kepulauan Aru Theddy Tengko
Jaksa Agung Basrief Arief mengungkapkan bahwa PK merupakan hak dari seorang terpidana, sehingga pihaknya tidak mempermasalahkan.
"Itu haknya dia biarkan saja," ucap Basrief di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013).
Pihak kejaksaan pun belum mempunyai rencana khusus untuk mensikapi langkah yang akan diambil Theddy Tengko.
"Kita belum (ada persiapan), PK kan peninjauan kembali atas suatu putusann yang telah berkekuatan hukum tetap. Nah yang punya kewenangan itu terpidana atau ahli warisnya yang dalam hal ini adalah Pak Theddy Tengko sehingga kalau kita tunggu saja," ungkapnya.
Tetapi pihak kejaksaan menyatakan siap apabila PK tersebut nantinya bergulir di pengadilan.
"Kalau diajukan PK tentu prosesnya ke pengadilan dan kita nanti akan hadir," ucapnya.
Bupati Kepulauan Aru Teddy Tengko tidak menyangka bila dirinya ditangkap jaksa eksekutor di Bandara Rar Gwamar, Dobo, Kepulauan Aru, Maluku, Rabu (29/5/2012) sekitar pukul 14.00 WIT.
Penangkapan Teddy cukup unik pasalnya petugas menseting sedemikian rupa supaya bisa membawa terpidana korupsi tersebut ke Ambon untuk menjalani hukuman penjara selama empat tahun.
Teddy awalnya mendapat informasi bila Danrem 151 Binaya Kodam XI Pattimura Ambon Kolonel TNI Inf Asep Kurnaedi datang ke Aru dan minta dijemput sang bupati langsung. Tanpa ada pikiran negatif, Teddy pun berangkat ke bandara bersama pengikutnya.
Dengan mengenakan pakaian dinasnya Teddy tanpa rasa curiga masuk ke area bandara. Tidak lama kemudian datang pesawat Cesna milik TNI Angkatan Darat dan mendarat.
Kemudian keluar anggota TNI. Teddy pun menyambut kedatangan mereka dan sempat bersalaman dengan anggota TNI yang baru turun dari pesawat. Tidak lama kemudian saat Teddy berbincang, tiga orang berpakaian hitam-hitam langsung menangkap dirinya dan menggiringnya ke dalam pesawat.
Meskipun sempat berontak tetapi Teddy tidak bisa berbuat banyak karena anak buahnya berada jauh dibelakangnya. Petugas pun membawa masuk Teddy ke pesawat dan langsung diterbangkan ke Ambon dan ditahan di Lapas Klas II Ambon.
Anak buah Teddy Tengko sempat melakukan perlawanan kepada petugas kepolisian dan TNI yang mengamankan eksekusi tersebut. Tetapi aparat memang sudah siap karena sudah direncanakan secara matang sehingga proses eksekusi tidak menimbulkan korban baik dari pendukung Teddy Tengko maupun petugas yang mengamankan eksekusi.
Teddy Tengko dinyatakan bersalah karena melakukan korupsi dana APBD Kabupaten Kepulauan Aru 2006-2007 sebesar Rp 42,5 miliar. Kasus tersebut sudah mendapat kekuatan hukum tetap karena sudah ada putusan dari Mahkamah Agung. Teddy Tengko seharusnya menjalani hukuman pidana empat tahun penjara dan denda Rp 500 juta serta mengganti kerugian negara sebesar Rp 5,3 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.