Komisi I: Pembahasan Wajib Militer Tunggu RUU Kamnas
Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyatakan RUU Komponen Cadangan yang memuat aturan wajib militer menunggu
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Komisi I Mahfudz Siddiq menyatakan RUU Komponen Cadangan yang memuat aturan wajib militer menunggu pembahasan RUU Keamanan Nasional (Kamnas).
"Statusnya komponen cadangan itu masih pembahasan tingkat satu," kata Mahfudz di Gedung DPR, Jakarta, Jumat (31/5/2013).
Ia pun menjelaskan aturan dalam RUU tersebut mengenai bela negara berbeda dengan wajib militer selama ini. Pasalnya, rekruitmen untuk wajib militer sangat terbatas.
"Pandangannya kedepan postur militer semakin efesien dari segi SDM jadi sudah banyak mengandalkan teknologi. Jadi kedepan itu efesien SDM akan semakin menyusut," kata Mahfudz.
Politisi PKS itu mengatakan kedepan jumlah pensiun militer lebih banyak daripada yang aktif.
"Untuk menutup ini ada komponen cadangan, jadi bukan SDM saja tapi infrastruktur dan sumber daya lama," tuturnya.
Diketahui, dalam draf RUU Komcad, Pasal 6 ayat 3 disebutkan bahwa Kompenen Cadangan disusun dalam bentuk satuan tempur yang disesuikan dengan struktur organisasi angkatan sesuai masing-masing matra.
Berikutnya dalam Pasal 8 ayat 3 tentang pengangkatan anggota Komponen Cadangan disebutkan bahwa pegawai negeri sipil, pekerja dan atau buruh yang telah memenuhi persyaratan, wajib menjadi anggota komponen cadangan.