Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sidang Simulator SIM Kembali Panggil Mantan Wakakorlantas Polri

Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan driving simulator untuk pengendara

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Sidang Simulator SIM Kembali Panggil Mantan Wakakorlantas Polri
Kompas Nasional/HENDRA A SETYAWAN
Mantan Wakil Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara RI (Korlantas Polri), Brigjen Pol Didik Purnomo tiba di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat (2/11/2012). Didik diperiksa KPK sebagai saksi untuk kasus dugaan korupsi pengadaan alat simulasi berkendara di Korlantas Polri dengan tersangka mantan Kepala Korlantas, Irjen Pol Djoko Susilo. KOMPAS/HENDRA A SETYAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang perkara dugaan korupsi dan pencucian uang dalam pengadaan driving simulator untuk pengendara roda dua dan empat tahun 2011 di Korlantas Mabes Polri dengan terdakwa Irjen Pol Djoko Susilo, kembali berlanjut hari ini, Jumat (31/5/2013) di Pengadilan Tipikor, Jakarta.

Rencananya, sidang akan digelar sekitar jam 13.00 WIB. Sidang yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Suhartoyo ini rencananya masih mengagendakan mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Salah satu penasehat hukum Djoko, Juniver Girsang mengatakan saksi yang dihadirkan dalam sidang Jumat ini adalah saksi-saksi yang belum berhasil dihadirkan oleh jaksa. Diantaranya, adalah mantan Wakil Kepala Korlantas (Wakakorlantas) Polri, Brigjen Pol Didik Purnomo, Dirut PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (CMMA) Budi Susanto dan Sekretaris terdakwa Djoko Susilo, Tri Hudi Ernawati.

"Sampai Kamis (30/5/2013) kemarin, jaksa belum menyampaikan nama saksi-saksi yang akan didengarkan pada sidang, Jumat ini. Sehingga, saksi yang akan didengarkan adalah saksi yang pernah dipanggil tetapi belum hadir," kata Juniver ketika dihubungi, Jumat.

Oleh karena itu, lanjut Juniver, jika ada saksi yang dihadirkan di luar tiga nama tersebut akan ditolak didengarkan dalam sidang. Sebab, tanpa pemberitahuan sebelumnya.

Pada perkara ini, Budi Susanto dan Brigjen Didik Purnomo juga telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas