Priyo Budi Santoso ke LP Sukamiskin Temui Fahd A Rafiq
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Priyo Budi Santoso mengunjungi Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin,
Editor: Yulis Sulistyawan
TRIBUNNEWS.COM, BANDUNG - Wakil Ketua DPR RI Priyo Budi Santoso mengunjungi Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Sabtu, (1/6/2013). Priyo menemui terpidana kasus korupsi M Nazaruddin Cs, serta Fahd A Rafiq.
Dengan didampingi ajudan, Priyo yang mengenakan kemeja bermotif kotak-kotak tiba sekitar pukul 13.15 WIB, Sabtu (1/6/2013) seperti diungkapkan Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi. "Oh, iya, betul, tadi ada Pak Priyo datang ke sini (Lapas)," kata Giri.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Priyo datang menggunakan mobil Nissan Terrano dengan pelat nomor B 2675 YG. Priyo meninggalkan lapas sekitar pukul 14.30 WIB.
Priyo bertemu dengan para tahanan kasus korupsi seperti M Nazaruddin. Bahkan Priyo juga menemui terdakwa kasus korupsi Fahd A Rafiq.
Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana mengaku mendapat laporan dari Kalapas Sukamiskin bahwa Priyo juga menemui Fahd A Rafiq.
"Kalapas melaporkan PBS (Priyo Budi-red) sempat bicara dengan Fahd sekitar 10 menit," ujar Denny saat dikonfirmasi, Sabtu (1/6/2013).
Seperti diketahui, nama Priyo disebut majelis hakim Pengadilan Tipikor yang menghukum anggota DPR RI (non aktif) Zulkarnaen Djabar selam 15 tahun penjara dan anaknya, Dendy Prasetya (8 tahun penjara) dalam korupsi Al Quran dan pengadaan Komputer untuk MTs Tahun 2011-2012.
Majelis hakim menilai Priyo Budi sesuai fakta persidangan menerima fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 di Kemenag sebesar satu persen. Anggota Majelis Hakim Tipikor, Alexander Marwata menyatakan, ada pembagian fee dari proyek pengadaan laboratorium komputer yang perhitungannya ditentukan terdakwa Zulkarnaen Djabar.
"Untuk pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 sebesar Rp 31,2 miliar, senayan atau Zulkarnaen mendapat jatah enam persen, Fahd 3,2 persen, Dendy 2,2 persen, Vascoruseimy atau Syamsurahman dua persen, Priyo Budi Santoso satu persen dan kantor satu persen," jelas Hakim Alexander.
Selain itu, ada rekaman pembicaraan antara Zulkarnaen dengan saksi Fahd El Fouz yang di dalamnya membicarakan, apakah fee sudah sampai ke ketua atau belum. Terungkap kemudian, yang dimaksud ketua ketua Musyawarah Kekeluargaan Gotong Royong (MKGR) adalah Priyo Budi Santoso. (tribun jabar/tribunnews)