Priyo: Saya Ini Wakil Ketua DPR, Masa Cuma Dapat 1 Persen?
Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengklarifikasi berbagai berita yang beredar tentang fee
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI, Priyo Budi Santoso mengklarifikasi berbagai berita yang beredar tentang fee yang ia terima dalam proyek pengadaan Al Quran dan laboratorium komputer.
"Pertama, hakim mengutip Fahd yang ingin memperbesar fee. Lumayan kan satu persen," kata Priyo saat dihubungi Sabtu (1/6/2013) malam.
Ia mengatakan, dalam hal itu berarti namanya dicatut Fahd El Fouz atau Fahd Al Rafiq. Fahd adalah saksi dalam kasus pengadan Al Quran yang mempidana Zulkarnaen Djabbar. Dalam sidang 21 Maret lalu, Fahd menyatakan, ia hanya mencatut nama Priyo sebagai salah satu penerima pembagian fee.
Namun, dalam sidang putusan kasus Zulkarnaen Djabbar, hakim Alexander Marwata membacakan daftar yang pernah dibuat Fahd.
"Pengadaan laboratorium komputer tahun 2011 pembagian fee Senayan/Zulkarnaen (6 persen), Vascoruseimy/Syamsurahman (2 persen), kantor (0,5 persen), PBS atau Priyo Budi Santoso (1 persen), saksi/Fahd El Fouz (3,5 persen), terdakwa II Dendy Prasetia (2,25 persen)," kata hakim Alexander Marwata dalam sidang, Kamis (30/6/2013).
"Kedua, saya ini Wakil Ketua DPR. Kalau yang lain saja terima sampai 6 persen, masa saya cuma dapat 1 persen," tantang Priyo.
Ia juga mengatakan, hal tidak masuk akal yang ketiga adalah pengadaan itu semua terjadi di Kementerian Agama. Padahal, di DPR Priyo membawahi bidang politik dan keamanan.
"Saya sama sekali tidak ada hubungannya dengan Kementerian Agama," kata Priyo.