DKPP Sidangkan Komisioner KPU Bali Terkait Pilkada
Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Komisioner KPU Bali
Penulis: Y Gustaman
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNnews.com, JAKARTA - Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu mulai menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan Ketua dan Komisioner KPU Bali terkait penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Bali.
"Pukul 14.00 WIB hari ini, DKPP menyidangkan dugaan pelanggaran kode etik dengan Teradu Ketua dan anggota KPU Provinsi Bali," ujar juru bicara DKPP Nur Hidayat Sardini dalam pesan yang diterima wartawan di Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Menurut Nur Hidayat, dugaan pelanggaran kode etik KPU Bali diadukan pasangan calon Anak Agung Gde Ngurah Puspayoga dan Dewa Nyoman Sukrawandan. Selain KPU Bali sebagai teradu, turut lainnya Ketua/Komisioner KPU Kabupaten Badung, Karangasem, Buleleng, dan Tabanan,
Melalui Kuasa Khususnya Donny Tri Istiqomah dan Radian Syam, pasangan calon nomor urut 1 Pilgub Bali mendalilkan bahwa, pada hari pemungutan dan penghitungan suara Pilgub Bali 15 Mei 2013 menemukan ketidakcocokan dan selisih suara dalam Form C1 yang dimiliki Teradu dengan Pengadu.
Dalam bagian lain seharusnya ketika terjadi ketidakcocokan, dengan kewenangan yang dimilikinya para Teradu mengecek ulang di berbagai tingkat saat penghitungan dan rekapitulasi suara karena Pengadu merasa berhak diakomodasi keberatan karena diatur di dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan dalil-dalil lain yang juga dikemukakan Pengadu, para Teradu disangka memiliki kuatnya kepentingan politik pribadi yang bersifat terselubung. Demikian materi pengaduan tertulis yang dikemukakan Pengadu kepada DKPP.