Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Didesak Segera Tahan Rusli Zainal

Rusli tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan hutan

Penulis: Edwin Firdaus
zoom-in KPK Didesak Segera Tahan Rusli Zainal
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gubernur Riau, M Rusli Zainal (tengah) usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013). Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka atas dua perkara di KPK, yaitu diduga terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diminta tidak ragu untuk menahan tersangka Gubernur Riau, Rusli Zainal.

Begitu dikatakan Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman saat berbincang dengan wartawan, Jumat (7/6/2013).

Rusli sendiri saat ini tengah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian izin pengelolaan hutan di Kabupaten Pelalawan Riau. Ini merupakan pemeriksaan kedua Rusli dalam kapasitas sebagai tersangka.

"Kalau tidak ditahan ya namanya KPK tebang pilih," kata Boyamin.

Menurutnya, penahanan terhadap Rusli Zainal penting dilakukan agar kepercayaan masyarakat yang sedang tinggi terhadap KPK tidak
memudar.

Terlebih pada pemeriksaan pertama tersangka beberapa waktu lalu, Ketua Partai Golkar itu dengan senyum masih bisa melenggang usai diperiksa KPK.

"Harusnya, demi rasa keadilan Rusli Zainal harus ditahan," kata Boy. Rusli juga sebenarnya sudah berstatus tersangka di kasus dugaan suap PON Riau.

Berita Rekomendasi

Sementara Juru Bicara KPK, Johan Budi  yang dikonfirmasi menyatakan pihaknya belum akan melakukan penahanan terhadap Rusli. Pasalnya, penyidik kata Johan masih melengkapi berkas perkara Rusli Zainal di dua kasus.

"Menurut penyidik belum perlu dilakukan penahanan pada Jumat pekan lalu. Penyidik masih melengkapi berkas," kata Johan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas