Marwan Ja'far: Pramugari Jangan Sok Ngatur, Harus Ramah
Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far menyesalkan peristiwa pemukulan yang dilakukan pejabat Provinsi Bangka Belitung
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Anggota Komisi V dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa Marwan Ja'far menyesalkan peristiwa pemukulan yang dilakukan pejabat Provinsi Bangka Belitung terhadap pramugari Sriwijaya Air. Ia mendukung pramugari yang mengingatkan penumpang untuk mematikan ponselnya. Akan tetapi, ia juga mengingatkan agar pramugari menjaga sikapnya dan tetap ramah.
"Saya berharap pramugari juga menjaga sikapnya. Dia harus menunjukkan kesopanan dan keramahan, jangan sok ngatur karena bisa jadi orang jengkel," ujar Marwan di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (7/6/2013).
Ia menyadari, sisi keselamatan penerbangan harus menjadi faktor utama yang diperhatikan. "Tapi ya itu, harus ramah menegurnya," ucap Marwan.
Lebih lanjut, Ketua Fraksi PKB itu mengecam aksi arogan yang dilakukan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Daerah (BKPMD) Provinsi Bangka Belitung, Zakaria Umar Hadi. "Sikap pejabat itu tidak bisa dibenarkan dari perspektif mana pun," kata Marwan.
Seperti diberitakan sebelumnya, Zakaria dilaporkan Febriani, seorang pramugari, setelah melakukan pemukulan di dalam pesawat Sriwijaya Air dengan nomor penerbangan SJ 078 tak lama setelah mendarat di Bandara Depati Amir, Pangkalpinang, Rabu (5/6/2013) malam, sekitar pukul 19.30 WIB.
Pemukulan tersebut dipicu kekesalan tersangka karena ditegur korban untuk mematikan ponsel saat pesawat akan lepas landas dari Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, sekitar satu jam sebelumnya.
Dalam kasus ini, Zakaria sudah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan oleh aparat kepolisian. Zakaria dianggap bertanggung jawab karena telah memukulkan gulungan koran ke arah bagian belakang leher korban sehingga menimbulkan bekas kemerahan.
Upaya damai kedua belah pihak sudah coba ditembuh. Zakaria juga sudah meminta maaf. Namun, Febriani masih trauma dan tidak terima dengan perlakukan tersebut sehingga kasus ini tetap diajukan ke jalur hukum.