Eks Sekda Bandung Diperintah Dada Kumpulkan Uang untuk Suap Hakim
Mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi merampung pemeriksaan ketiganya di kantor Komisi Pemberantasan
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi merampungkan pemeriksaan ketiganya di kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (10/6/2013) sore.
Dia diperiksa dalam kapasitas saksi karena diduga mengetahui kasus dugaan suap penanganan perkara korupsi dana bansos di Pemkot Bandung, yang telah menjerat empat orang tersangka.
Edi mengenakan batik cokelat ke KPK. Ia tak mau komentar saat ditanyai wartawan, saat masuk Markas Abraham Samad Cs sekitar pukul 10.00 WIB. Bahkan Cawalkot Bandung itu sesekali menutupi muka agar tak terfoto wartawan saat duduk di ruang tunggu.
Namun, saat keluar kantor KPK sekitar 16.40 WIB, Edisis baru mau komentar.
Pada pemeriksaan, Edi mengaku dicecar soal asa-usul uang suap ke Hakim Setyabudi Tedjocahyono.
Dia mengakui jika uang yang diamankan penyidik saat operas tangkap tangan saat itu benar saweran dari sejumlah Kepala Dinas di Bandung atas perintah Wali Kota Bandung, Dada Rosada.
"Ya seperti itulah (pengumpulan atas perintah Dada Rosada)" kata Edi.
Edi juga mengaku diperintahkan Dada untuk mengkoordinasikannya ke sejumlah Kepala Dinas, agar uang itu terkumpul. "Iya, iya," kata Edi.
Namun, dirinya enggan menjelaskan lebih rinci bentuk koordinasinya. Apakah dalam bentuk intruksi Wali Kota secara tertulis atau hanya dengan lisan. Kendati demikian, dia mengakui hal itu juga sudah diterangkan ke penyidik KPK.
"Jadi tanya aja ke penyidiknya," kata Edi.
Edi juga menolak untuk membeberkan berapa jumlah uang yang sudah diberikan pihaknya ke Hakim Setyabudi.
Namun, Edi memastikan uang-uang yang sudah diberikan ke Setyabudi untuk mengamankan perkara Bansos Bandung, merupakan uang pribadi para kepala dinas.
"(Bukan dari kas dinas), iya (dari pribadi)," kata Edi tegas.
Edi sendiri diperiksa penyidik dalam rangka pengembangan penyidikan. Diketahui, Edi dan Wali Kota Bandung Dada Rosada diduga terlibat pemberian uang suap ke hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono. Dada sendiri telah diperiksa 7 kali dalam perkara ini. Bahkan kediaman saksi tercegah ke luar negeri tersebut pernah digeledah KPK.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.