Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK: Dada Rosada Bisa Jadi Tersangka

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi telah mendapat keterangan penting dari

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK: Dada Rosada Bisa Jadi Tersangka
TRIBUN/DANY PERMANA
Walikota Bandung, Dada Rosada (tangah), gagal diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi di Gedung KPK Jakarta karena sakit, Jumat (7/6/2013). Dada diperiksa terkait kasus dugaan penerimaan hadiah penanganan perkara dana bantuan sosial Pemkot Bandung di Pengadilan Tindak Pidana Tipikor Bandung, yang melibatkan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Bandung Setiabudhi Tedjocahyono. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui juru bicaranya, Johan Budi telah mendapat keterangan penting dari sejumlah saksi terkait pengembangan penyidikan kasus suap hakim Setyabudi Tedjocahyono dalam kaitan perkara Bansos Pemkot Bandung.

Keterangan itu, salah satunya berasal dari pemeriksaan mantan Sekda Pemkot Bandung Edi Siswadi. Selain itu, kata Johan, keterangan Edi juga sangat penting untuk pemberkasan para penyidikan para tersangka.

"Informasi ini sangat membantu penyidik untuk menuntaskan kasus ini. Kalau ada pihak lain yang terlibat tentu ditindak," kata Johan Budi di kantor KPK, Jakarta, Senin (10/6/2013).

Penyidik kata Johan tengah memburu keterlibatan pihak-pihak lain, yang diduga terlibat kasus tersebut. Baik yang terindikasi menerima suap maupun yang memberinya.

Sebelumnya, Edi Siswadi usai diperiksa KPK mengungkapkan adanya keterlibatan Wali Kota Bandung, Dada Rosada dalam kasus suap tersebut. Hal ini menguatkan dugaan-dugaan yang ditelusuri KPK terhadap orang nomor satu di Bumi Parahiyangan tersebut.

Diterangkan Edi, Dada memang orang uang memerintahkan sejumlah kepala Dinas untuk mengumpulkan sejumlah uang. Dana itu diduga untuk menyuap hakim PN Bandung Setyabudi Tedjocahyono agar memuluskan perkara Bansos Pemkot Bandung, yang telah menyeret sembilan orang terdakwa tidak meluas.

"Ya seperti itulah (pengumpulan atas perintah Dada Rosada)" kata Edi saat ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Senin (10/6/2013).

Berita Rekomendasi

Menanggapi pernyataan itu, Johan Budi mengaku belum mendapat informasi apakah Edi mengakui hal itu kepenyidik KPK. Tetapi, Johan menyakini bila pertanyaan itu juga dilontarkan penyidik KPK kepadanya. "Kalau dia katakan begitu tentu juga kan ditanya sama penyidiknya," kata Johan.

Namun, setiap pengakuan seseorang terkait kasus yang ditangani KPK, kata Johan, akan tetap divalidasi terlebih dahulu. "Apakah akan buat terang atau apakah menemukan tersangka baru dalam pengembangannya," kata Johan Budi.

Status Dada sendiri lanjut Johan sampai saat ini masih sebagai saksi di KPK. Meski begitu tidak tertutup kemungkinan akan meningkat menjadi tersangka bila ditemukan dua lat bukti yang cukup terhadapnya.

"Jika ditemukan dua alat bukti yang cukup tentu (Dada Rosada) bisa ditetapkan sebagai tersangka," kata Johan.

Johan juga memastikan pihaknya akan kembali memanggil Dada Rosada menjalani pemeriksaan. Mengingat pada pemeriksaan sebelumnya, Dada batal diperiksa karena mengalami gangguan kesehatan. Namun, Johan mengaku belum mendapat informasi rinci kapan pemanggilan itu direalisasikan.

"Pekan ini (diperiksa) tapi saya belum tahu persis harinya," kata Johan.

Kepentingan memeriksa Dada, ditambahkan Johan, karena pihaknya menduga mantan Politisi Demokrat itu tahu terkait kasus ini. Selain itu, imbuhnya, juga pemeriksaan dilakukan karena dalam rangka pengembangan penyidikan.

Dalam kasus ini KPK sudah menetapkan empat orang tersangka yakni Wakil Ketua PN Bandung Setyabudi Tejocahyono, Ketua Ormas Gasibu Padjajaran Toto Hutagalung, anak buah Toto, Asep Triana, dan PLT Kepala Dinas Pendapatan Keuangan dan Aset Daerah (DPKAD), Herry Nurhayat.

Adapun, Dada diduga banyak mengetahui kasus tersebut. Hal itu dibuktikan penyidik dengan melakukan pencegahan maupun penggeledahan di kediamannya dalam kasus itu. Dada pun sudah diperiksa sebanyak enam kali di kantor KPK.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas