Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KTP Kadaluarsa, PPP Kehilangan Pencalonan di Dapil Jateng III

Komisi Pemilihan Umum beralasan kenapa mengugugurkan pencalonan anggota legislatif tingkat DPR RI dari

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KTP Kadaluarsa, PPP Kehilangan Pencalonan di Dapil Jateng III
TRIBUNNEWS.COM/IWAN T
Hadar Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum beralasan kenapa mengugugurkan pencalonan anggota legislatif tingkat DPR RI dari PPP untuk daerah pemilihan Jawa Barat II dan Jawa Tengah III.

Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan, untuk kasus PPP dapil Jawa Barat II memang memenuhi syarat 30 persen kuota perempuan, namun dalam penempatan nomor urutnya tidak sesuai peraturan.

"Kasus PPP, kurang lebih itu terjadi. Misalnya dapil Jabar II, ada 10 nama. Calon 1 dan 2 di tiga pertama ada perempuan. Tiga berikutnya tidak ada perempuan. 7, 8, dan 9 tidak ada dan ditempatkan di 10," ujar Hadar.

Dalam acara, 'Penyampaian Hasil Verifikasi Perbaikan Administrasi Bakal Calon Anggota DPR RI Pemilu 2014,' di Ruang Banda, Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013), Hadar menambahkan.

"Seharusnya perempuan diletakkan di nomor atas. Memang dua perempuan memang sudah ditaruh di blok tiga pertama, dan yang ketiga harusnya masuk di blok tiga kedua. Itu yang kami maksudkan dalam peraturan KPU," terangnya.

Sementara digugurkannya PPP dalam pencalonan anggota dewan dapil Jateng III, karena salah satu perempuan tidak memenuhi syarat setelah KTP-nya kadaluarsa atau habis masa berlakunya.

KTP adalah syarat utama yang harus dipenuhi caleg. Karena satu perempuan tidak memenuhi syarat atau TMS, maka mempengaruhi keterwakilan 30 persen perempuan di dapil tersebut.

Berita Rekomendasi

"Satu perempuan KTP-nya tidak berlaku. Sehingga calon perempuannya berkurang dan semua daftar calon di dapil itu tidak memenuhi syarat," katanya.

Sehingga, partai politik yang gugur karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan di satu dapil, dalam lembar DCS yang dikeluarkan KPU kosong, dan tidak ada nama caleg.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas