Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pimpinan MPR Belum Tertarik Bahas Pengganti Taufiq Kiemas

Pimpinan MPR mengaku masih berduka atas meninggalnya Taufiq Kiemas. Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Thohari mengaku

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Pimpinan MPR Belum Tertarik Bahas Pengganti Taufiq Kiemas
KOMPAS images/VITALIS YOGI TRISNA
Istri dari Taufiq Keimas, Megawati Soekarnoputri bersama anaknya, Puan Maharani saat upacara persemayaman di Bandara Halim Perdana Kusuma, Minggu (9/6/2013). Ketua MPR RI, Taufiq Keimas meninggal dunia pada hari Sabtu (8/6) dan akan dimakamkan di Taman Makan Pahlawan Kalibata. KOMPAS IMAGES/VITALIS YOGI TRISNA 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pimpinan MPR mengaku masih berduka atas meninggalnya Taufiq Kiemas. Wakil Ketua MPR RI Hajriyanto Thohari mengaku pihaknya belum membahas pergantian suami Megawati di kursi ketua MPR.

"Saya belum begitu tertarik membicarakan ini setidaknya sampai minggu pertama selesai. Kita masih dalam suasana dukua. Penting tapi tidak mendesak dan urgent untuk buru-buru dicarikan penggantinya," kata Hajriyanto ketika dikonfirmasi, Senin (10/6/2013).

Politisi Golkar itu mengatakan posisi Ketua MPR saat ini ditangani oleh pimpinan lainnya. Apalagi, kepemimpinan MPR bersifat kolektif kolegial. "Jadi tugas-tugas menjadi beban ketua dapat dibagi ke wakil-wakilnya," kata Hajriyanto.

Hajriyanto menilai sulit mencari pengganti Taufiq Kiemas dengan wibawa politik dan ketokohan yang menasional.  Selama dipegang Taufiq Kiemas, Hajriyanto mengatakan MPR disegani oleh lembaga lainnya.

"Kewibawaan politiknya yang luar biasa, TK itu seperti didaulat menjadi ketua kelas," katanya.

Ia mengatakan untuk memilih Ketua MPR dengan memberi waktu kepada fraksi asal untuk membahas dalam jangka waktu 30 hari. Mekanisme diserahkan kepada fraksi.

Berita Rekomendasi

"Pimpinan akan menyampaikan secara resmi pada fraksi tempat TK berasal, FPDIP untuk mengajukan pengganti. Itu menjad hak fraksi," katanya.

Diharapkan sebelum 30 hari nama pengganti tersebut sudah diterima pimpinan MPR dan dibawa ke paripurna untuk disahkan serta diikuti pengambilan sumpah.

"Jadi tata cara prosedurnya sangat simpel karena setelah reformasi, kita menempuh jalan simpel untuk memilih pimpinan MPR," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas