Presiden Diminta Evaluasi Kinerja Muhaimin Iskandar dan Jumhur Hidayat
Para TKI yang dokumennya sudah kadaluarsa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, dan denda lebih dari 100.000 Riyal atau setara dengan US$27 ribu
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNNEWS.COM,JAKARTA--Para TKI yang dokumennya sudah kadaluarsa terancam hukuman penjara hingga dua tahun, dan denda lebih dari 100.000 Riyal atau setara dengan US$27 ribu. Ada ratusan ribu WNI di Arab Saudi yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan, berdasarkan data yang dilansir Kemenlu RI, WNI yang melebihi batas waktu (overstay) sekitar 43.000 jiwa. Hal ini diungkap oleh Ketua DPN Repdem, Masinton Pasaribu.
Dijelaskan, mayoritas adalah TKI, yang harus melengkapi dokumen dan memperpanjang visa sebelum 3 Juli 2013 – tenggat waktu yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
"Kisruh pelayanan TKI di KJRI Jeddah hingga menelan korban jiwa yang disaksikan dunia internasional. Ini bukti betapa, rendahnya komitmen perlindungan dan buruknya pelayanan pemerintahan RI dibawah kepemimpinan presiden SBY terhadap warga negara Indonesia. Khususnya terhadap TKI yang bekerja di luar negeri," kata Masinton.
Akses perlindungan dan pelayanan terhadap TKI, imbuhnya, bukannya dipermudah namun justru dipersulit dengan berbagai dalih yang menimbulkan praktek percaloan. Seperti permintaan Imigrasi Jeddah agar bagi WNI yang ingin memanfaatkan amnesti perlu menunjukkan data paspor atau resident permit lama. Hal ini, imbuhnya lagi, sulit dipenuhi karena mayoritas WNI yang kabur dari majikan maupun umrah overstayer tidak memiliki hal tersebut.
"Ada ratusan ribu TKI di Arab Saudi yang membutuhkan perlindungan dan pelayanan dari pemerintah RI, namun pemerintah RI menyiapkan tenaga relawan yang sangat minim, hanya 200 relawan, itupun hanya ada di KJRI Jeddah. Sedangkan sebaran TKI ada di seluruh wilayah perkotaan negara Arab Saudi," Masinton mengingatkan.
Negara memiliki berbagai instrumen seperti kementerian luar negeri, kementerian tenaga kerja, serta BNP2TKI. Yang setiap saat, Masinton menegaskan kembali, bisa diperintahkan oleh presiden SBY. Baik itu melobbi pemerintah Arab Saudi, menambah loket pelayanan di berbagai wilayah Saudi, bahkan menambah petugas dari Indonesia untuk pro aktif mendatangi dan melayani ratusan ribu TKI di Arab Saudi.
"Presiden SBY harus mempertanggungjawabkan kekisruhan tersebut dengan mengevaluasi kemenlu, kemenakertans, dan BNP2TKI," tandasnya.