Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Satu Caleg Perempuan PAN Tidak Penuhi Syarat Ijazah

Menurut Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional PAN Putra Jaya Husin, satu caleg yang dimaksud adalah Sylvana Husein.

Penulis: Y Gustaman
zoom-in Satu Caleg Perempuan PAN Tidak Penuhi Syarat Ijazah
NET

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai Amanat Nasional (PAN) tidak bisa menerima, gara-gara satu calon legislatif perempuannya untuk daerah pemilihan Sumatera Barat I, komposisi 30 persen perempuan berkurang dan mengakibatkan syarat pencalonan dapil tersebut gugur.

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hadar Nafis Gumay menjelaskan, satu caleg ini membuat komposisi 30 persen perempuan tidak memenuhi syarat. Sehingga, caleg di dapil Sumbar I tidak memenuhi syarat.

Menurut Ketua Harian Komite Pemenangan Pemilu Nasional PAN Putra Jaya Husin, satu caleg yang dimaksud adalah Sylvana Husein.

Menurut Putra, Sylvana belum menyertakan ijazahnya karena sekolah di Swiss, namun sudah melampirkan keterangan dari Kedubes RI di Bern, Swiss.

"Surat keterangan Kedubes RI di Swiss, bahwa yang bersangkutan sudah sekolah di Swiss. Kata Hadar, itu akan dikomunikasikan kepada yang lain, dan akan dibahas komisioner," terang Putra di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Senin (10/6/2013).

PAN mendatangi Hadar dua hari sebelum batas akhir penyerahan perbaikan berkas bacaleg. Sampai penutupan pengembalian berkas bacaleg, KPU tidak memberikan penjelasan apakah surat Kedubes di Swiss cukup untuk memenuhi persyaratan ijazah Sylvana atau tidak, karena sekolahnya sudah bubar.

Namun, dalam hasil penetapan DCS, PAN baru menyadari surat keterangan Kedubes RI di Swiss tidak mencukup, dan hasilnya caleg Sylvana tidak memenuhi syarat atau TMS. Kalau saja itu disampaikan sebelum penutupan, PAN akan mengganti dengan caleg lain.

Berita Rekomendasi

Putra memaparkan, PAN tidak menerima keputusan KPU. Sebab, PAN pernah menggunakan surat keterangan Kedubes RI di Swiss untuk calegnya, yakni Emir Baramuli pada Pemilu 2009, dan oleh komisioner KPU sebelumnya dianggap sah.

Menanggapi hal tersebut, Hadar menegaskan pihaknya sudah mengonfirmasi keaslian surat keterangan yang dibuat Kedubes RI di Swiss, soal benar tidaknya Sylviana belajar di sana.

Namun, pernyataan resmi Sylviana harusnya dikeluarkan dari lembaga tempatnya belajar.

"Jangan samakan komisioner dulu dan sekarang. Mekanisme yang bisa mengeluarkan surat keterangan, kalau memang sekolahnya itu tidak ada, hanya melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan," tutur Hadar. (*)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas