Caleg PPP Dapil Jawa Tengah III ke Bawaslu Sore Ini
Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Arwani Thomafi akan memperjuangkan
Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Muhamad Arwani Thomafi akan memperjuangkan hak para Calon Legislatif (Caleg) PPP di Dapil Jawa Tengah III dan Jawa Barat II. Hal ini menyusul putusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang akan menggugurkan seluruh caleg PPP di dua dapil itu.
Bila ini yang terjadi, maka Arwani terancam tak bisa maju sebagai caleg lagi. Pasalnya, ia terdaftar sebagai caleg nomor urut 1 di dapil Jawa Tengah III.
Terkait hal itu, anggota Komisi V DPR ini menegaskan bahwa semua persyaratan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. Karena itu, guna mempertegas duduk perkara, anggota Komisi V DPR RI ini pun sore ini akan membawanya kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Kita akan ke Bawaslu sore ini," tegas dia kepada Tribunnews.com, Jakarta, Selasa (11/6/2013).
KPU menyatakan untuk Dapil Jawa Tengah III, ada seorang caleg perempuan menyerahkan KTP kadaluarsa. Terkait KTP yang kadaluwarsa, tegas dia, itu karena yang bersangkutan sedang dalam proses pembuatan E-KTP.
"Ada disertakan surat pernyataan dari Kelurahan setempat yang menyatakan itu. KTP non elektronik yang sudah habis masa berlakunya kan masih dianggap berlaku sampai yang bersangkutan mendapatkan E-KTP," tuturnya.
Karena itu, sebenarnya menurutnya, semua persyaratan sudah lengkap dan memenuhi ketentuan. "Saya yakin, hal ini bisa segera clear. Kita berharap, KPU memahami hal ini," ujarnya.
Sementara itu, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) membantah pengumuman tidak terpenuhinya syarat keterwakilan perempuan di Jateng III dan Jabar II pada bakal DCS PPP. KPU diminta mengedepankan kearifan dan tidak arogan institusional.
"Tentang KTP bakal caleg perempuan di Jateng III yang mati, KPU tidak melihat adanya resi bahwa KTP yang bersangkutan tengah diurus karena antrean menuju E-KTP yang belum semua tuntas di daerah," kata M Romahurmuziy, Sekjen DPP PPP, kepada Tribunnews.com, Senin (10/6/2013) malam.
Artinya, kata dia, KPU bertindak atas keteledoran petugasnya dalam meneliti berkas.
"Maka pengumuman tersebut bertentangan dengan fakta dan demi hukum harus dibatalkan," kata dia.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.