Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua Dapil Tidak Memenuhi Syarat, PPP akan Datangi Bawaslu

Politisi PPP Arwani Thomafi membantah berkas-berkas yang diajukan partainya tidak lengkap

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Dua Dapil Tidak Memenuhi Syarat, PPP akan Datangi Bawaslu
net
Arwani Thomafi 

Laporan Wartawan Tribuneews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Politisi PPP Arwani Thomafi membantah berkas-berkas yang diajukan partainya tidak lengkap. Hal itu terkait keputusan KPU dimana PPP tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daftar calegnya pada dapil Jabar II dan Jateng III.

"Sudah lengkap semua kok, nanti kita akan sampaikan persyaratan," kata Ketua DPP PPP Arwani di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (11/6/201()

Arwani menduga terdapat berkas-berkas yang tidak dilihat KPU. Ia berharap persoalan tersebut dapat selesai. "Caleg tersebut tidak perlu diragukan lagi, yakni WNI asli, sudah punya hak pilih, jadi saya kira mengenai KTP yang sudah kadaluarsa masih dalam proses pembuatan E-KTP," tuturnya.

Ia juga menjelaskan bahwa Dapil Jabar II, PPP telah menempatkan caleg wanita di nomor 1 dan 2. Arwani mengatakan pihaknya berencana mendatangi Bawaslu untuk menjelaskan proses pemberkasan yang sudah dilakukan PPP. "Ada proses yang kita harus lalui untuk ke Bawaslu. Insya Allah engga ada masalah ya," katanya.

Sebelumnya, Sebanyak tiga bakal calon anggota legislaf (Bacaleg) DPR yang saat ini masih menjabat sebagai anggota DPR RI Periode 2009-2014 terancam tidak bisa ikut bertarung lagi dalam Pemilu Legislatif (Pileg) 2014 mendatang.

Kemarin KPU mengumumkan hasil verifikasi perbaikan administrasi bakal calon anggota DPR RI untuk Pemilu 2014. Hasilnya ada empat partai politik yang tak memenuhi syarat keterwakilan perempuan di daftar calegnya.

Berita Rekomendasi

Keempat partai itu adalah Partai Gerindra yang tidak memenuhi syarat di Dapil Jabar IX, PPP di Jabar II dan Jateng III, PAN Sumatera Barat I dan PKPI kekurangan perempuan di Jabar V dan VI, serta NTT I.

Sesuai dengan Peraturan KPU No 7 Tahun 2013 maka parpol yang tak memenuhi syarat ini bakal diberi sanksi. Seluruh caleg di dapil yang tidak memenuhi syarat keterwakilan perempuan dinyatakan gugur dan tak bisa maju dalam Pileg 2014.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas