Saksi Ahli: Polisi Tak Serius Tindaklanjuti SMS Ancaman Antasari
Muchtar Pakpahan, saksi ahli dalam sidang praperadilan Antasari Azhar tentang laporan penghentian penyidikan sms
Penulis: Bahri Kurniawan
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Muchtar Pakpahan, saksi ahli dalam sidang praperadilan Antasari Azhar tentang laporan penghentian penyidikan sms ancaman yang katanya dikirim Antasari kepada Nasruddin Zulkarnaen, mengatakan tidak ada keseriusan dari pihak kepolisian untuk melakukan pengusutan terkait keberadaan sms ancaman tersebut.
Apalagi polisi memberikan laporan perkembangan penyidikan kepada pelapor, sehingga bisa dikatakan penanganannya sebenarnya memang dihentikan.
"Jadi polisi terkesan sengaja membiarkan kasus tersebut sehingga timbul dugaan rekayasa dalam kasus Antasri Azhar. Saat tidak ada tindak lanjut, penanganan maka dapat dianggap sebagai penghentian diam-diam," kata Muchtar di PN Jakarta Selatan, Rabu (12/6/2013).
Ia mencontohkan ketika dahulu polisi memeriksa pidatonya saat berada di luar negeri, polisi bisa langsung memperoleh data secara cepat. Menurutnya apa yang selama ini dikemukakan oleh Polisi merupakan alasan formal yang terlalu dibuat-buat.
"Apalagi hanya ini (kasus Antasari) yang di dalam negeri, harusnya kan bisa lebih cepat," tandasnya.