Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPU: Pemilih Masih Bisa Pilih Partai yang Dapilnya Kosong

Partai politik yang pencalonan anggota legislatifnya untuk tingkat DPR RI digugurkan di sejumlah daerah pemilihan tidak

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPU: Pemilih Masih Bisa Pilih Partai yang Dapilnya Kosong
net
KPU 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Partai politik yang pencalonan anggota legislatifnya untuk tingkat DPR RI digugurkan di sejumlah daerah pemilihan tidak perlu khawatir kehilangan suara. Karena meski tak ada calegnya, pemilih masih bisa memberikan suara ke partai.

Digugurkannya keterwakilan caleg empat partai di sejumlah daerah pemilihan karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan seperti PAN (dapil Sumbar 1), PPP (dapil Jabar 2 dan Jateng III), Gerindra (dapil Jabar IX), dan PKPI (dapil Jabar V, VI, dan NTT I).

"Partai politik masih bisa dipilih karena akan berguna untuk penentuan parliamentary treshold (ambang batas parlemen). Kalau saja lolos parliamentary treshold, partai tak dapat kursi karena tidak diisi, dan tidak ada wakilnya," ucap komisioner KPU Sigit Pamungkas di Jakarta, Kamis (13/6/2013).

Dalam berkas DCS yang dibagikan KPU, partai politik yang dapilnya digugurkan karena tidak memenuhi kuota 30 persen perempuan, tidak ada nama calegnya. Kolom caleg dibiarkan kosong, dan yang ada hanya gambar partai.

Menurut Sigit, pengguguran partai politik di sejumlah dapil adalah konsekuensi penerapan UU No 8 Tahun 2012 Tentang Pemilu, khususnya kewajiban 30 persen kuota perempuan, dan jika tak terpenuhi diatur dalam PKPU No 7 Tahun 2013 sebagaimana diubah dalam PKPU No 13 Tahun 2013.

Sehingga, Sigit melanjutkan, tidak ada pihak yang harus dipersalahkan dengan penerapan dan konsekuensi perundang-undangan dan peraturan di atas. Bila pihak yang merasa dirugikan sebenarnya karena ulah parpol itu sendiri karena tidak jeli.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas