Pengendali Pabrik Narkoba Kalideres Dicokok di LP Narkotika Cipinang
Lagi-lagi terungkap, bisnis narkoba dikendalikan dari balik jeruji penjara
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lagi-lagi terungkap, bisnis narkoba dikendalikan dari balik jeruji penjara. Kali ini, pengendali pabrik narkoba di sebuah perumahan mewah di Kalideres, Jakarta Barat, diciduk di Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (12/6/2013) malam.
Badan Narkotika Nasional dalam pengembangan kasus pengungkapan pabrik narkoba di Kalideres itu menciduk N, orang yang diduga sebagai pengendali narkoba dari balik bui Lapas Narkotika Cipinang (sebelumnya ditulis LP Cipinang), Rabu (12/6/2013) malam.
"Kami sudah ambil (N) warga binaan. Dua buah HP. Sekarang kami bawa ke BNN," kata Deputi Pemberantasan Narkoba BNN, Benny Mamoto, di depan Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu jelang tengah malam.
Penangkapan N, menurut Benny, juga melibatkan jajaran Lapas Narkotika Cipinang.
"Implementasi kerja sama, semua berjalan lancar," ujar dia. Benny menambahkan, lolosnya peralatan komunikasi sehingga dimiliki N di dalam penjara adalah semata kelihaian N mengelabui pemeriksaan.
Kepala Lapas Narkotika Cipinang Thurman Hutapea mengatakan, aparatnya menjemput N di kamar tahanan di Blok S. N adalah narapidana yang sudah berada di tahanan ini selama 2 tahun 6 bulan penjara dalam kasus penembakan bus transjakarta dan kepemilikan 16.000 butir ekstasi pada 2011 lalu.
Thurman mengakui kepemilikan telepon genggam di dalam lapas sulit dideteksi. Namun, tegas dia, razia terus dilakukan, demikian pula upaya mencegat beragam modus penyelundupan peralatan telekomunikasi yang dipergencar.
"Ada yang tidak langsung (masuk) berupa HP. Ada yang baterainya dulu, casing-nya dulu. Bahkan terakhir, di dalam gula ada headset HP," ujar Thurman.
Thurman mengatakan alat jammer atau pengacak sinyal yang ada di Lapas Narkotika Cipinang masih belum bisa mengacak sinyal dengan frekuensi dibawah 400 mHz. Jammer yang terpasang menurutnya memiliki batas frekuensi.
Menurut Thurman, jammer mereka baru bisa mengacak sinyal untuk telepon genggam yang bekerja di jaringan GSM. Sementara telepon berjaringan CDMA, masih dapat menembus pengacak tersebut. "Dan itu yang digunakan mereka. HP seperti itu murah," ujar Thurman.
Sejauh ini, lanjut Thurman, setiap SIM-card telepon genggam yang didapat dari razia di dalam lapas, langsung diserahkan kepada BNN melalui Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM. Dia pun berjanji akan mempergiat upaya menghapuskan penggunaan telepon genggam di dalam penjara.
Sebelumnya, pelaku penembakan bus transjakarta sekaligus pemilik 16.000 butir obat-obatan terlarang yang tertangkap pada 2011 dengan inisial N adalah Nico alias Siang Fuk. Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Perumahan Mediterania Golf, Jakarta Utara, pada Sabtu (15/1/2011).