Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Rusli Zainal Ditahan? Johan: Kemungkinan Tentu Ada

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal, hari ini, Jumat (14/6/2013).

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Rusli Zainal Ditahan? Johan: Kemungkinan Tentu Ada
TRIBUNNEWS.COM/HERUDIN
Gubernur Riau, M Rusli Zainal (tengah) usai diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), di Kantor KPK, Jakarta Selatan, Jumat (31/5/2013). Rusli Zainal diperiksa sebagai tersangka atas dua perkara di KPK, yaitu diduga terlibat korupsi dana pembahasan Peraturan Daerah (Perda) PON di Riau dan pengesahaan pemanfaatan hasil hutan pada tanaman industri tahun 2001-2006. TRIBUNNEWS/HERUDIN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Gubernur Riau Rusli Zainal, hari ini, Jumat (14/6/2013). Ketua DPP Partai Golkar itu akan diperiksa dalam kapasitas sebagai tersangka.

Pemeriksaan tersangka ini merupakan kali ketiga pasca penetapannya beberapa bulan lalu.

Apakah akan berujung penahanan usai diperiksa KPK ? Juru Bicara KPK, Johan Budi tak membantah adanya kemungkinan hal itu. Namun, sampai saat ini dirinya belum mendapat informasi mengenai apakah akan dilakukan penahanan tersebut.

"Kemungkinan tentu ada. Tapi sampai saat ini belum terima informasinya," kata Johan.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa Rusli Zainal sebanyak dua kali terkait statusnya sebagai tersangka. Dalam pemeriksaan Jumat (31/5) lalu, Rusli diperiksa terkait status tersangkanya terkait kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Provinsi Riau. Sementara pada Jumat (7/6) lalu, Rusli diperiksa KPK menyangkut status tersangkanya dalam kasus  kasus korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Sebagaimana diketahui, Rusli Zainal sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap PON. Rusli Zainal sendiri ditetapkan tersangka dalam suap revisi Peraturan Daerah (Perda) PON ke XVIII Riau setelah KPK menemukan dua alat bukti dugaan Rusli  menerima suap yang diberikan konsorsium pembangunan stadion lapangan menembak. Kedua konsorsium itu adalah  PT Adhi Karya, PT Wijaya Karya dan PT. Pembangunan Perumahan (PP). Berikutnya, Rusli juga diduga menyuap  anggota DPRD Provinsi Riau guna memuluskan pembahasan Perda Nomor 6 Tahun 2010 terkait pembangunan venue lapangan tembak PON tahun 2012 di Riau.

Selain kasus PON Riau,  Rusli yang diketahui sebagai politisi Partai Golkar ini juga ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pengesahan bagan kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada tanaman industri Pelalawan, Riau tahun 2001-2006.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas