Pemerintah agar Jamin Pendidikan Anak Pengungsi Syiah Sampang Madura
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah memberikan pendidikan kepada 42 anak pengungsi
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak pemerintah memberikan pendidikan kepada 42 anak pengungsi Muslim Syiah Sampang, Madura, yang terancam tidak mendapat pendidikan.
Ketua KPAI, Badriyah Fayumi, mengatakan sesuai dengan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menyatakan pemerintah dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi secara ekonomi atau seksual, atau anak yang diperdagangkan.
"Mereka sangat berharap pemerintah segera menyelesaikan kasus yang mereka alami terutama pemulihan hak-hak warga negara. Kami belum lihat solusi yang ditawarkan pemerintah," ujar Badriyah.
"KPAI meminta negara menjamin pemenuhan hak anak-anak Muslim Syiah Sampang untuk mendapatkan pendidikan, kesehatan serta jaminan sosial lainnya," katanya.
KPAI meminta kepada pemerintah pusat dan daerah segera menyelesaikan persoalan anak-anak Sampang secara komprehensif dan sistemik.
Sekedar informasi, warga Syiah Sampang yang kini mengungsi di GOR Sampang berjumlah 164. Mereka mengungsi sejak rumah mereka diserang pada 26 Agustus 2012 lalu. Mereka sebenarnya ingin pulang ke desa mereka. Namun pemerintah menolak memberikan izin dengan dalih keamanan.
Dalih pemerintah tersebut dengan tegas ditolak pengungsi Syiah, dan lembaga advokasi lainnya semisal KontraS Surabaya, YLBHI Universalia dan lainnya, bahwa penganut Sunni di Sampang tidak keberatan penganut Syiah kembali ke desa mereka.