Karyawan Penimbun 16.000 Liter Solar Diancam 4 Tahun Penjara
IF (53) (sebelumnya diberitakan YE) karyawan swasta yang menggelapkan 16.000 liter solar diancam pidana selama 4 tahun penjara.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - IF (53) (sebelumnya diberitakan YE) karyawan swasta yang menggelapkan 16.000 liter solar di Pool Tangki PT DLM jl Lapangan Bola, Pondok Rangon Jaktim diancam pidana selama 4 tahun penjara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto mengatakan atas perbuatannya IF dikenai pasal tindak pidana menyalahgunakan penyimpanan bahan bakar minyak jenis solar tanpa izizn, pasal 53 huruf c jo pasal 23 ayat 2 huruf c UU RI no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi.
"Tersangkanya bisa dikenakan Pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling tinggi Rp 40 milyar rupiah," terang Rikwanto, Rabu (19/6/2013) di Pelabuhan Tanjung Priok.
Rikwanto mengatakan BBM dibeli dari SPBU menggunakan mobil yang tangkinya sudah dimodivikasi lalu BBM itu dikumpulkan ke pengepul.
"Dari pengepul, IF menjual BBM subsidi ke para pengusaha, tapi dengan harga non subsidi," ucap Rikwanto.
Seperti telah diberitakan sebelumnya, Subdit Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menangkap seorang karyawan swasta berinisial IF (53) yang menggelapkan 16.000 liter solar.
Informasi yang dihimpun di lapangan, 16.000 liter solar tersebut ditimbun di dua mobil tangki yang terparkir di Pool Tangki PT DLM jl Lapangan Bola, Pondok Rangon Jaktim.
Berdasarkan hasil penggerebekan di TKP pada Senin (10/6/2013) kemarin, polisi menyita dua unit truk tangki yang masing-masingnya berisi 8000 liter solar. Dan penyimpanan solar tersebut tidak dilengkapi dengan izin penyimpanan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.