PKS Terkejut Pasal Siluman Lapindo Masuk APBN-P 2013
Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkejut ada klausul dalam UU APBN-P 2013 yang mencatumkan
Penulis: Hasanudin Aco
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Sohibul Iman terkejut ada klausul dalam UU APBN-P 2013 yang mencatumkan anggaran Rp 155 miliar bagi korban lumpur Lapindo.
Seperti diketahui UU APBN-P 2013 ini baru saja disahkan oleh DPR dalam rapat paripurna di gedung DPR RI Jakarta, Senin (17/6/2013), malam, melalui cara voting. Jelasnya, pasal siluman soal Lapindo itu terdapat dalam Pasal 9 UU APBNP 2013.
Menurut Sohibul pasal siluman Lapindo itu bisa digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). "Silakan saja masyarakat yang punya legal standing mengajukan ke MK. Pasti kita mendukung bila diujimaterikan," kata Sohibul di gedung DPR RI Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Wakil Ketua DPR RI ini menegaskan idealnya redaksional kalimat di Pasal 9 UU APBNP 2013 tidak dijelaskan terlalu mendetail. "Kok sampai sedatail itu dimasukan dalam undang-undang," kata dia.
Dia enggan menafsirkan apalagi berspekulasi maksud pasal Lapindo itu. Oleh karena itu, dia mensilakan media massa menafsirkan kenapa pasal Lapindo itu ada dalam UU APBN-P 2013. Apakah ada deal pemerintah dengan Partai Golkar atau seperti apa.
"Sebetulnya harusnya cukup diatur dalam peraturan pemerintah. Tentu teman-teman PDIP kecolongan," ujarnya.
Dalam UU APBN-P 2013 Pasal 9 disebutkan pemerintah siap mengalokasikan dana Rp 155 miliar untuk membantu korban bencana lumpur Lapindo.
Dalam Pasal 9 Ayat 1 APBN 2013 poin (a) dijelaskan alokasi dana bantuan diperuntukan bagi pelunasan pembayaran pembelian tanah dan bangunan di luar peta area terdampak di tiga desa: Desa Besuki, Desa Kedungcangkring, dan Desa Pejarakan. Selain itu, alokasi anggaran juga diperuntukan bagi rukun tetangga di tiga kelurahan yakni Kelurahan Siring, Kelurahan Jatirejo, dan Kelurahan Mindi.
Pemerintah beralasan bantuan bagi korban lumpur Lapindo untuk menyelamatkan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul Sidoarjo. Anggaran yang diperuntukan bagi BPLS dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur. Termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong. "Pagu paling tinggi sebesar Rp 155 miliar," tulis Pasal 9 ayat 2.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.