Pledoi Terdakwa Suap Daging Sapi Keukeuh Bilang Sumbangan
Perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Direktur PT Indoguna
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Perkara dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian, dengan terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Arya Abdi Effendy dan Juard Effendy, kembali digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Dalam sidang yang mengagendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi), kedua terdakwa yang berjudul 'Sumbangan Kemanusiaan Berbuah Bui' itu memaparkan beberapa hal mengenai tindakannya.
Dalam pledoinya, kedua terdakwa mengaku pemberian uang kepada Ahmad Fathanah diniatkannya untuk membantu kegiatan safari dakwah Partai Keadilan Sejahtera (PKS) bukan merupakan suap untuk memuluskan perusahaannya mendapat tambahan kuota impor daging sapi.
"Akibat perkara ini, saya dan paman saya (Juard) menjadi terdakwa dan penghuni tahanan yang sangat menderita dan nestapa," kata Arya Abdi Effendy saat membacakan nota pembelaan di pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (19/6/2013).
Tak hanya itu, keduanya Juga menyatakan bila keluarganya saat ini terguncang, karena tidak ada selain dirinya yang mencari nafkah untuk keluarganya.
"Tambah nestapa lagi ketika pahlawan saya, mama (Maria Elisabeth Liman) saya yang perkasa juga ditetapkan sebagai tersangka," kata Arya yang tak dapat menahan air matanya.
Bahkan, Arya pada kesempatan itu juga kembali menyesalkan perkenalannya dengan Fathanah dan Elda Davianne Adhiningrat yang berimbas pada jeratan hukum oleh KPK.
"Saya menyesal mengenal Ahmad Fathanah dan Elda yang menipu saya. Tidak ada maksud saya melanggar Undang-undang di Indonesia, apalagi Undang-undang Tindak Pidana Korupsi" ujarnya.