Demi Pertahankan Dapil Jabar II Hanura Ajukan Sengketa Pemilu
Hanura mengadukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hanura akan mempertahankan keterwakilan calon DPR RI untuk daerah pemilihan Jawa Barat II yang digugurkan Komisi Pemilihan Umum (KPU), gara-gara tidak menaati penempatan nomor urut perempuan atau zipper system.
"Demi melindungi hak asasi manusi atau caleg, maka Hanura akan melakukan sengketa pemilu ke Bawaslu segera," ujar Ketua DPP Hanura Bidang Hukum dan HAM Teguh Samudera lewat pesan singkat kepada Tribunnews.com di Jakarta, Kamis (20/6/2013).
Kemarin, Hanura mengadukan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan KPU ke Bawaslu karena keterwakilan calonnya di dapil Jabar II digugurkan karena salah penempatan nomor urut. Rekomendasi Bawaslu, meminta Hanura mengajukan sengketa.
Sebenarnya keterwakilan calon Hanura dalam dapil Jabar II sudah memenuhi kuota 30 persen perempuan, hanya salah dalam penempatan nomor urut. Menurut Teguh, harusnya KPU memaklumi kekeliruan soal penempatan nomor urut.
"Seharusnya masalah administratif demikian, KPU tidak hanya mampu minta maaf dan menganulir putusannya di Borobudur yang dianggap keliru. KPU harus pula bisa memaklumi jika terjadi kekeliruan parpol peserta pemilu," terangnya.
Apalagi, kata Teguh, KPU tak bisa semena-mena berbuat di luar yang diamanahkan undang-undang, terlebih dengan menghilangkan secara sengaja hak mutlak para caleg lain yang dilindungi dan dijamin konstitusi.
"KPU hanya diberi wewenang mengatur pemilu, bukan meniadakan atau menghilangkan dan merampas hak para caleg pada dapil yang dikosongkan atau dicoret. Itu namanya KPU melangggar konstitusi," katanya lagi.
Dalam rapat pleno, Bawaslu menilai KPU yang mengugurkan keterwakilan calon Hanura di dapil Jabar II sudah benar. Meski sudah memenuhi keterwakilan 30 persen perempuan, Hanura salah menempatkan nomor urut perempuan.
Selain Hanura, KPU juga mengugurkan keterwakilan calon dari PAN, PKPI, Gerindra dan PPP di sejumlah dapil. Hal itu tersebab kuota 30 persen perempuan yang disyaratkan perundang-undangan tidak memenuhi syarat. Ada juga karena salah penempatan nomor urut.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.