Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LHI Bantah Terlibat, Pengacara Ahmad Fathanah Tak Ambil Pusing

Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq keukeuh membantah terlibat

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
zoom-in LHI Bantah Terlibat, Pengacara Ahmad Fathanah Tak Ambil Pusing
/henry lopulalan
ACHMAD ROZI SAKSI KOUTA DAGING - Pengacara Ahmad Fathanah, Achmad Rozi, dalam sidang sebagai saksi atas dua terdakwa dugaan suap kuota impor daging di Gedung Pengadilan Tipikor, Rasuna Said, Jakarta, Rabu (29/5). Dua saksi penting terkait kasus tersebut Achmad Rozi dan staf pribadi mantan Presiden PKS Luthfi Hasan Ishaaq, Ahmad Zaky akhirnya memenuhi panggilan sebagai saksi setelah berulang kali mangkir saksi kouta impor daging. (Warta Kota/Henry Lopulalan) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Presiden Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Luthfi Hasan Ishaq  (LHI) keukeuh  membantah terlibat kasus dugaan suap penambahan kuota impor daging sapi di Kementerian Pertanian dan pencucian uang. Luthfi melalui pengacaranya, Mohammad Assegaf mengklaim kliennya tidak menerima uang suap dalam kasus tersebut.

Sebaliknya Assegaf mengklaim, kliennya  dalam kasus itu hanyalah korban dari Ahmad Fathanah. Menurut Assegaf, Fathanah yang juga telah ditetapkan tersangka sudah mengelabui Direktur Utama PT. Indoguna Utama, Maria Elizabeth Liman terkait pemberian uang suap itu.

"Fathanah yang mengelabui Elizabeth tetapi dikesankan untuk LHI (Luthfi Hasan Ishaq)," kata Assegaf.

Menanggapi hal itu, Achmad Rozi, Pengacara Ahmad Fathanah menilai hal itu biasa-biasa saja. Menurut Rozi, siapapun boleh berbicara dan berpendapat, namun tetap semua akan terbuka di Pengadilan.

"Saya kira terserah mereka mau biacara apa. Saya sudah baca di media soal pernyataan pernyataan Kuasa Hukumnya (LHI) maupun dari pihak PKS. saya nilai itu ungkapan biasa. Kan, nanti bisa dilihat dari fakta-fakta di persidangan," kata Rozi saat berbincang dengan Tribunnews.com, Minggu (24/6/2013).

Kendati demikian, Rozi menilai kliennya sejauh ini sudah memberikan keterangan dengan baik. Kepada penyidik KPK, maupun dalam persidangan dua terdakwa Direktur PT Indoguna Utama, Juard Effendi dan Arya Effendi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  "Jadi yang ia terangkan, memang apa adanya seperti itu," kata Rozi.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas