Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

140 Caleg DPR Ogah Riwayat Hidupnya Disiarkan

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis riwayat hidup calon wakil rakyat yang masuk dalam daftar calon sementara

Penulis: Y Gustaman
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in 140 Caleg DPR Ogah Riwayat Hidupnya Disiarkan
TRIBUNNEWS.COM/IWAN T
Hadar Gumay 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah merilis riwayat hidup calon wakil rakyat yang masuk dalam daftar calon sementara atau DCS sejak 13 Juni 2013. Sayangnya, ada 140 caleg tidak bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan.

"Tapi ada 140 orang calon wakil rakyat kita tidak bersedia cv atau curriculum vitaenya dipublikasikan. Ini sempat diperbincangkan juga tadi di DPR," ujar komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay kepada wartawan di KPU, Jakarta, Senin (24/6/2013).

Menurut Hadar, memang bukan kewajiban seorang caleg untuk bersedia riwayat hidupnya dipublikasikan. Namun disayangkan seorang caleg dapat dikenal publik pemilih, jika riwayat hidupnya saja tidak mau dinilai atau diketahui publik.

Bukti keengganan 140 caleg yang ogah riwayat hidupnya dipublikasikan ke masyarakat dituangkan ketika mereka tidak mau menandatangani formulir BB- 11 yang berisi daftar riwayat hidup bakal calon anggota DPR/DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota.

Dalam formulir BB-11 menerangkan identitas caleg seperti nomor urut partai politik, status perkawinan, riwayat pendidikan, riwayat organisasi, riwayat pekerjaan, alamat tinggal. Surat pernyataan tersebut ditandatangi caleg, ketua umum partai dan sekjen partai.

Hadar menambahkan, publikasi riwayat hidup adalah inisiatif KPU untuk mengawal proses pemilu berjalan transparan. Memang, tidak semua riwayat hidup dipublikasikan seperti kesehatan. Riwayat hidup seperti ini pada periode sebelumnya juga diisi oleh caleg tapi tidak dipublikasikan.

"Dulu juga ada tapi tidak dipublikasikan. Tapi sekarang perlu dipublikasikan. Bagaimana orang diharapkan memilih seorang caleg tapi tidak mengetahui latarbelakangnya. Maka dari itu Publik punya hak untuk mengetahui," katanya.

Berita Rekomendasi
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas