Ketua Pansus Yakin RUU Ormas Disahkan Besok
Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain yakin aturan mengenai organisasi masyarakat akan disahkan pada
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Pansus RUU Ormas Abdul Malik Haramain yakin aturan mengenai organisasi masyarakat akan disahkan pada Sidang Paripurna. Sidang akan berlangsung pada Selasa (25/6/2013).
"Sebelum rapat bamus kita rapat pansus, dari 9 fraksi, 8 fraksi dukung untuk dilanjutkan. Artinya secara substansi sudah clear semua," kata Malik di Gedung DPR, Jakarta, Senin (24/6/2013).
Malik mengakui masih ada ormas yang menolak keberadaan RUU tersebut. Pihaknya pun telah berkomunikasi dengan mereka. Pasal-pasal yang dianggap represif telah dihilangkan dalam RUU tersebut.
"Azasnya juga sudah kita ubah. Kedua, kalau kesimpulan teman-teman RUU Ormas represif, saya kira sudah lentur," katanya.
Mengenai pendanaan ormas, Malik mengatakan terdapat iuran masyarakat maupun negara. Kemudian dari sumber dana asing.
"Kalau ada dana yang bersumber dari masyarakat, harus laporkan balik ke publik dong, itu penting buat yang nyumbang," tuturnya.
Politisi PKB itu juga menjelaskan mengenai keberadaan ormas asing. Dalam RUU tersebut dibagi dalam empat kategori yakni yayasan asing, WNA yang mendirikan yayasan, kemudian WNA bekerjasama dengan WNI mendirikan yayasan dan perusahaan asing membentuk yayasan.
"Sama sekali tidak ada larangan untuk orang asing atau orang Indonesia, cuma prosedurnya harus khusus sekali. Kita memang hati-hati terhadap ormas yang di dalamnya ada unsur asing," katanya.
Malik juga menjelaskan sanksi yang diterima bila ormas melanggar aturan. Dimulai dari surat peringatan hingga tiga kali kemudian penghentian dana bantuan atau hibah sementara. Lalu, penghentian sementara kegiatan.
"Ini juga harus lewat MA. Prosedur hukum harus ditempuh, supaya tidak seenaknya," katanya.