Mengaku Broker, Pekerjaan Ahmad Fathanah Legal dari Segi Hukum
Ahmad Fathanah, tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, mengakui
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Widiyabuana Slay
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ahmad Fathanah, tersangka dugaan suap pengurusan kuota impor daging sapi dan pencucian uang, mengakui dirinya adalah broker proyek (makelar). Hal itu diakui Fathanah saat menjalani penyidikan di KPK dan persidangan.
"Kalau broker memang sudah dinyatakan oleh Fatahah dalam pemeriksaan. Tetapi broker ini legal dari segi hukum," kata Achmad Rozi, Penasihat Hukum Fatahanah saat dihubungi Mingg (30/6/213).
Rozi menjelaskan, broker di Indonesia itu sah. Namun, menjadi masalah ketika pekerjaan itu dilakukan telah melanggar norma hukum.
"Jadi dalam kaitan Pak Fathanah, tinggal di pengadilan dibuktikan apakah ketika dia melakukan perkejaan broker itu ada norma hukum dilanggar," kata Rozi.
Dalam dakwaan Jaksa KPK yang dibacakan Senin lalu, diungkapkan bila Fatahah telah menerima suap Rp 1,3 miliar bersama mantan Presiden PKS sekaligus mantan Anggota DPR Luthfi Hasan Ishaaq untuk mengurus pesanan PT Indoguna Utama menambah kuota impor daging sapi di Kementan.
Disebutkan Jaksa, Luthfi merupakan orang yang telah menjual pengaruhnya untuk menggerakkan pejabat Kementan. Sementara Fathanah merupakan broker yang menghubungkan pihak PT Indoguna dengan Luthfi Hasan Ishaaq.
Selain suap, Fathanah juga dijerat UU Pencucian Uang. Dia terungkap memiliki banyak harta, padahal tidak memiliki pekerjaan yang tetap.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.