Penyamaran Aset Djoko di Subang Terungkap di Pengadilan
Penyamaran aset yang diduga milik Irjen Djoko Susilo, terus terungkap di persidangan.
Penulis: Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyamaran aset yang diduga milik Irjen Djoko Susilo, terus terungkap di persidangan.
Kali ini, saksi pun menerangkan bahwa ada langkah penyamaran sebelum tercium penegak hukum.
Saksi yang menjelaskan adalah Ian Sofyan, penjaga tanah milik Djoko di Desa Cirangkong dan Kumpai, Subang, Jawa Barat, yang pada akta harta memakai nama Eva Susilo Handayani.
Ian Sofyan menjelaskan, tanah atau kebun di kedua desa, luasnya sekitar delapan hektare. Ian mengaku sudah bekerja menjaga kebun itu sejak 2007, atas ajakan H Suryana. Namun, ia tak tahu Suryana memiliki hubungan apa dengan Eva Susilo, atau dengan Djoko Susilo.
"Saya tahunya kebun itu milik Ibu Eva," kata Ian saat bersaksi untuk Irjen Djoko Susilo di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Selasa (2/7/2013) siang.
Saat mulai bekerja menjaga kebun sekitar 2007, tutur Ian, ia dipesankan oleh H Suryana.
"Jika ada yang tanya pemilik lahan, saya harus bilang itu milik Chandra, pengusaha asal Semarang," ungkap Ian mengutip pesan H Suryana.
Ian mengaku digaji oleh Suryana sebesar Rp 800 per bulan, untuk menjaga kebun tersebut.
Saat ditanya majelis hakim apakah pernah melihat Djoko di kebun itu, Ian menjawab pernah melihat, namun hanya satu kali. Saat itu, kata Ian, Djoko mungkin sedang mengontrol kebun.
"Ia pernah satu kali. Tidak pakai seragam. Baju biasa," ucap Ian. Sementara dengan Eva, Ian tidak pernah kenal dan bertemu.
Saat ditanya dari mana ia tahu yang datang ke kebun itu adalah Djoko Susilo, Ian dengan nada pelan mengatakan tahu dari H Suryana.
"Sebelum (Djoko) datang soalnya sudah dibilangin sama Pak Haji (Suryana)," jelasnya.
Senada dengan Ian, notaris di Subang, Hanny Ratnatisna yang bersaksi pada perkara sama, juga mengakui pada 2007, mengesahkan pembelian lahan sekitar 8 hektare yang terbagi dalam enam sertifikat hak milik atas nama Eva Susilo Handayani.
"Yang membeli Eva Susilo Handayani. Nilai transaksi keseluruhan Rp 300 juta dengan harga berbeda persatuan," papar Ratna di hadapan majelis hakim.