Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BPK Tetap Tolak Serahkan Surat Permintaan KPK

Tim Pengawas Century meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperlihatkan surat dari KPK.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Hendra Gunawan
zoom-in BPK Tetap Tolak Serahkan Surat Permintaan KPK
net
KPK 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ferdinand Waskita

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Tim Pengawas Century meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk memperlihatkan surat dari KPK. Surat tersebut berisi permintaan KPK agar BPK RI menghitung kerugian negara yang dilakukan Budi Mulia.

Ketua BPK Hadi Purnomo mengatakan KPK telah meminta penghitungan kerugian negara dalam dugaan tindak pidana korupsi dengan tersangka Budi Mulia. Namun, ketika surat tersebut diminta oleh Timwas, BPK tidak ingin menyerahkan karena bertentangan dengan UU.

"KPK berdasarkan apa sehingga meminta BPK menelusuri kerugian negara? Atas dasar kekuatan melawan hukum apa yang diindikasikan kerugian negara? Kami ingin tahu alasan yang disertakan di dalam surat tersebut," ujar anggota  Timwas Golkar, Chairuman Harahap di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (3/7/2013).

Hadi menjelakan bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan penyidik KPK pada 24 Mei 2013. Mereka meminta BKPK untuk melakukan penghitungan. Namun, BPK hingga kini belum menghitung karena tim KPK tidak menyerahkan dokumen pendukung.

Anggota Timwas Century Fahri Hamzah kemudian mempertanyakan permintaan KPK. Sebab kasus tersebut sudah berlangsung selama empat tahun. "Kalau Budi Mulya, terima uang Rp1 Miliar dari Robert Tantular, kalau Siti Fajriah dugaan saya lemahnya pengawasan. Ini jauh dari FPJP dan PMS. Kalau ternyata dua tersangka ini terkait FPJP dan PMS, yg mau dihitung seperti apa?" imbuh Fahri.

Anggota Timwas Century asal  PDI Perjuangan, Hendrawan Supraktikno meminta pimpinan rapat untuk menyerahkan saja seluruh rapat konsultasi Timwas Century dengan KPK. Sehingga, BPK dan seluruh penegak hukum bisa bekerja cepat menyelesaikan Century.

Berita Rekomendasi

Menanggapi desakan tersebut, Ketua BPK Hadi Poernomo tetap tak mau membuka surat tersebut. Menurutnya, hal itu adalah kewenangan pihak penyidik.

"Memang sudah ada permintaan perhitungan kerugian negara dalam pemberian FPJP dan penetapan tersangka atas bank Century berdampak sistemik. Tapi kami tidak bisa sampaikan karena sudah menyalahi undang-undang. DPR bisa langsung bertanya ke KPK. Dulu bapak ambil data Century pakai penetapan keadilan," katanya.

Wakil Ketua DPR Sohibul Iman mengatakan surat tersebut dibutuhkan untuk mengecek data yang dimiliki Timwas Century. "Kalau kita serahkan dokumen berikan semoga berguna," katanya.

Sohibul mengatakan pihaknya tetap akan meminta surat tersebut bila bertemu dengan KPK. "Akan kita mintakan," tuturnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas