Aduan Masyarakat Bisa Dorong Parpol Ganti Caleg Bermasalah
Tidak semua aduan masyarakat yang dikonfirmasi ke partai politik pengusung, akan mengakibatkan seorang caleg sementara dicoret.
Penulis: Y Gustaman
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Juri Ardiantoro mengatakan, tidak semua aduan masyarakat yang dikonfirmasi ke partai politik pengusung, akan mengakibatkan seorang caleg sementara dicoret.
Menurut Juri, KPU sejauh ini menerima dan akan menindaklanjuti aduan masyarakat terhadap caleg sementara, yang bisa dicoret karena terbukti melanggar syarat administrasi pencalonan, seperti ijazah palsu.
"Tanggapan masyarakat bermacam-macam. Dalam peraturan pemilu, tidak semua tanggapan membuat calon dibatalkan. Hanya syarat administrasi yang membatalkan," ujarnya dalam diskusi di Formappi, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Meski begitu, Juri melanjutkan, aduan atau masukan masyarakat terhadap caleg sementara menyangkut moral etis dan perilaku calon, bisa saja menjadi pintu masuk partai politik untuk menggantinya, jika terbukti.
"Kalau soal itu, dalam pandangan parpol membuat citra partai terganggu, bisa jadi laporan masyarakat menjadi pintu masuk yang mendorong partai untuk meminta calegnya mengundurkan diri," jelasnya.
Untuk mengganti caleg dari DCS, KPU membatasi pada tiga hal, agar jangan sampai terjadi instabilitas pencalonan di tubuh partai politik. Juga, agar jangan sampai ada transaksi liar penggantian dari DCS ke DCT.
DCS dapat diganti, pertama karena seseorang tidak lagi memenuhi syarat sebagai calon. Sumbernya bermacam-macam seperti masukan masyarakat soal ijazah palsu. Karena alasan administrasi, partai bisa mengganti caleg tanpa ubah nomor urut. Kedua, caleg sementara meninggal dunia, dan terakhir si caleg mengundurkan diri.
"Tapi itu tidak bisa dilakukan secara sepihak oleh calon. Mundur harus lewat parpol. Ini bisa menjadi pintu parpol untuk merespons tanggapan masyarakat," jelasnya. (*)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.