Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hakim Acep Mengaku Sering Terima Kekerasan Fisik dari Istri

Acep juga mengatakan dirinya tidak bisa hidup bahagia dengan menikahi Erna

zoom-in Hakim Acep Mengaku Sering Terima Kekerasan Fisik dari Istri
TRIBUN/DANY PERMANA
Terlapor Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Acep Sugiana, mendengarkan putusan Majelis Kehormatan Hakim dalam sidang Etik Hakim, di Gedung Mahkamah Agung RI, Jakarta, Rabu (3/7/2013). Majelis Kehormatan Hakim akhirnya memecat Acep Sugiana karena terbukti menjalin hubungan gelap dengan orang yang berperkara yakni Thu Fui Lang warga Singkawang. TRIBUNNEWS/DANY PERMANA 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Singkawang,  Kalimantan Barat, yang dilaporkan melakukan perselingkuhan, Acep Sugiana mengaku kerap mendapatkan kekerasan fisik dari istri kedua yang dinikahinya, Erna Yulianti.

"Istri sering terkadang melakukan kekerasan fisik terhadap saya,"kata Acep, Rabu(3/7/2013).

Acep juga mengatakan dirinya tidak bisa hidup bahagia dengan menikahi Erna.

"Saya  menjalani hari-hari secara hampa, sepi dalam kesendirian. Saya mulai mempunyai perasaan berontak karena ketidak bahagiaan dan kekecewaan," katanya.

Pada Januari 2009, Acep pindah tugas ke Pengadilan Negri Kota Agung,  Lampung. Erna menyusul pada Agustus 2009. Awalnya bahagia, namun kemudian sering terjadi perselisihan.

Pada Juni 2010, Erna dan putra Acep kembali ke Pontianak. Kemudian, medio Juni 2010 Acep pindah tugas  ke Kabupaten Tanggamus. Sekitar empat bulan kemudian, ia dipindah tugas ke Pengadilan Negeri Singkawang.

Perkawinan Acep dan Erna terus memburuk sampai akhirnya ditunjuk Kepala Adat Melayu Pontianak, Raden Farid Muchsin Panji Anom (79), sebagai mediator.

Berita Rekomendasi

Panji Anom, ketika ditemui di gedung MA menceritakan proses tawar-menawar uang damai antara Acep dan Erna berlangsung cukup alot.

Erna bersikukuh meminta uang Rp 500 juta, walaupun Acep berkali-kali menegaskan tidak sanggup membayar uang itu.
"Akhirnya setelah bernegosiasi disepakati uang Rp 100 Juta," ujar Panji Anom.

Pengacara Acep, Ike Florensi Soraya, menerangkan sang hakim sebenarnya tidak memiliki uang Rp 100 juta. Uang itu merupakan kredit di Bank BRI, jaminannya SK Acep sebagai hakim.

"Pada periode tiga tahun bertugas di Kota Singkawang, saya mengakui kekhilafan pernah bertemu Thu Fui Liang" terang Acep.

Ike Florensi Soraya mengatakan Erna melaporkan Acep telah berhubungan dengan Thu Fui Liang, dan menuduh Acep memberi uang Rp 100 juta ke perempuan itu untuk melakukan aborsi. Ike mengatakan Acep menghubungi Thu Fui Liang karena perempuan itu mengaku butuh konsultasi mengenai pembagian harta gono-gini dengan mantan suaminya.


Menurut Ike, Thu Fui Liang mengakui sempat diminta datang oleh Erna ke sebuah hotel di Pontianak. Di Hotel itu Erna lalu menyodorkan surat yang harus ditandatangani oleh Thu Fui Liang tanpa boleh dibaca.
Surat itu ternyata berisi pernyataan Thu Fui Liang tentang Acep, mulai dari pernyataan hubungan gelap hingga aborsi.

"Belakangan dia sadar telah diperdayai, akhirnya dia cabut pernyataan itu," tutur Ike.

Namun demikian majelis hakim berpendapat lain. Majelis menganggap Acep bersalah karena berhubungan dengan Thu Fui Liang sebagai pihak berperkara.

"Terlapor (Acep) telah menyetujui aborsi, menghubungi Thu Fui Liang yang berposisi sebagai pihak berperkara," kata Suparman Marzuki.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas