Hakim Acep: Saya Masih Mencintai Istri Pertama
Pria asal Cipatat, Kabupaten Bandung Barat itu dilaporkan istrinya, Erna Yulianti, ke Komisi Yudisial (KY)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Hakim Pengadilan Negeri Singkawang, Kalimantan Barat, yang dilaporkan melakukan perselingkuhan, Acep Sugiana, akhirnya dijatuhi hukuman pemberhentian dengan hormat oleh Majelis Kehormatan Hakim, dipimpin Ketua Komisi Yudisial, Suparman Marzuki, Rabu (3/7/2013).
"Entah kesilapan apa yang saya alami sehingga pada waktu dikenalkan (wanita lain) menerima begitu saja. Padahal ada istri yang sedang mengikuti sekolah S2 di Australia. Saya mengakui kesilapan itu," kata Acep dalam pembelaan dalam sidang di Ruang Wiryono 2, Mahkamah Agung Republik Indonesia, Jakarta.
Pria asal Cipatat, Kabupaten Bandung Barat itu dilaporkan istrinya, Erna Yulianti, ke Komisi Yudisial (KY). Tuduhannya, sang suami melakukan perselingkuhan dengan empat wanita berbeda.
Acep di antaranya berselingkuh dengan seorang pegawai Pengadilan Negeri Singkawang dan seorang perempuan bernama Thu Fui Lang. Uniknya, Thu Fui Lang merupakan pihak yang mengajukan gugatan cerai dan perkaranya disidangkan oleh Asep. Ia juga disebutkan mempengaruhi Thu Fui Lang melakukan aborsi.
Acep yang hari itu mengenakan safari, dalam pembelaannya di persidangan mengakui telah mengecewakan sejumlah wanita, termasuk istri pertamanya, Dewi Puspitasari. Acep menikah dengan Erna di Pontianak saat Dewi tengah menempuh pendidikan S2 di Australia.
Diungkapkan, dirinya dan Dewi sama-sama melamar beasiswa dari Australian Development Scholarship (ADS). Pada Juli 2006 Dewi dinyatakan lolos, sedangkan Acep gagal.
Dewi berangkat ke Australia pada Januari 2007. Acep yang saat itu bertugas di Pengadilan Negeri Sanggau mengaku mulai kesepian sejak Juli 2006 ketika Dewi berangkat ke Jakarta untuk persiapan kuliah di Australia.
Pada Desember 2006, oleh seorang dokter kenalannya, Acep diperkenalkan dengan seorang perempuan yang juga berprofesi sebagai dokter. Perempuan itu, Erna, usianya lebih tua tiga tahun dari Acep.
Erna kemudian meminta Acep menceraikan Dewi. "Saya saat itu tidak bisa berbuat apa-apa, hanya bisa bengong, tidak bisa berpikir jernih. Seperti tidak mempunyai kemampuan menolak," tutur Acep.
Acep menceraikan Dewi meski mengakui masih mencintai istrinya. Perceraian Acep dengan Dewi dikabulkan Pengadilan Agama Sanggau.
"Pada saat pengucapan ikrar talak di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Agama Sanggau, saya menangis sejadi-jadinya. Saya masih mencintai dan menyayangi Dewi," ucapnya.
Acep-Erna menikah Juli 2007 di Pontianak, dan kini kemudian dikaruniai seorang putra berumur 4 tahun. Usai pernikahan Asep kembali ke Kabupaten Sanggau, sedangkan Erna memilih untuk menetap di Pontianak.