Pendiri PKS Praperadilankan Atas Rumah yang Dijual Hilmi
Pendiri Partai Keadilan (sekarang PKS), Yusuf Supendi akan melakukan praperadilan atas rumah yang dijual Bos PKS Hilm
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- Pendiri Partai Keadilan (sekarang PKS), Yusuf Supendi akan melakukan praperadilan atas rumah yang dijual tokoh PKS, Hilmi Aminunddin kepada Luthfi Hasan Ishaaq, yang kini berstatus sita KPK. Langkah itu akan ditempuh Yusuf bersama ahli waris rumah tersebut Faisal Rahmat.
"Kami juga sudah siapkan pengacara untuk praperadilan itu," kata Supendi usai bertemu bagian Humas KPK, di kantor KPK, Jakarta, Kamis (4/7/2013).
Supendi menegaskan, bila merujuk Pasal 40 Undang-undang Nomor 41 Tahun 2004 Tentang Wakaf, rumah itu tidak boleh dijual belikan.
Rumah yang dimaksud adalah rumah yang terletak di Loji Timur, Cipanas, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Pada dakwaan Jaksa terhadap Luthfi diketahui, rumah itu dibeli oleh Luthfi dari Hilmi seharga Rp 1,5 miliar dengan cara mencicilnya 29 kali.
Sementara, Faisal Rahmat di temui di KPK mengatakan bahwa rumah di Loji, Cipanas itu merupakan rumah orang tuanya yang sudah diwakafkan kepada seluruh ahli waris. "Anggota keluarga saya ada tujuh. Saya yang keenam," kata Faisal.
Namun, dia mengakui pada akhirnya adanya jual beli rumah tersebut kepada Hilmi selaku besan keluarga Faisal. Namun, dengan catatan bisa dibeli lagi oleh ahli waris induk. "Waktu itu karena adanya suatu musibah terhadap keluarga, akhirnya ada ide untuk dijual. Secara ekplisit kedua orangtua saya mewakilkan wakaf tersebut pada HJ. Isma Aidah (adik saya). Oleh Isma dijual pada mertua sendiri (Hilmi)," kata Faisal.
Saat itu, terang Faisal rumah yang luasnya tanahnya sekitar 700 m dan berdiri bangunan sekitar 400 meter itu di jual dengan harga 350-500 juta kepada Hilmi,
"Tapi Pak Hilmi jual ke Luthfi dengan harga milyaran. dia (Hilmi) kan juga membeli atas dasar tolongmenolong (karena keluarga saya terkena musibah waktu itu). Tapi sungguh disayangkan justru dikomersilkan," kata Faisal.