Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Janji Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua PT Jabar

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji dalami dugaan keterlibatan mantan ketua Pengadilan

Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Dewi Agustina
zoom-in KPK Janji Dalami Dugaan Keterlibatan Mantan Ketua PT Jabar
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tersangka Asep Triana (tengah) digiring petugas saat keluar mobil tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ketika akan menjalani rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung yang digelar oleh KPK di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung, Rabu (3/7/2013). Rekonstruksi yang digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh KPK dengan melibatkan empat orang tersangka, yakni Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Heri Nurhayat, dan Asep Triana di tujuh tempat di Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji dalami dugaan keterlibatan mantan ketua Pengadilan Tinggi (PT) Bandung, Sareh Wiyono terkait perkara dugaan suap hakim guna pemulusan penanganan perkara korupsi Bansos Pemkot Bandung.

"Semua akan didalami," kata Ketua KPK Abraham Samad, Minggu (7/7/2013).

Ketika disinggung soal hasil rekonstruksi bahwa Hakim Setyabudhi Tedjocahyono memberikan uang kepada Sareh sebanyak Rp 250 juta, Abraham minta jangan disimpulkan terlebih dahulu. Menurut Abraham, semua sedang ditelisik lebih dalam oleh pihaknya.

Seperti diketahui, rekonstruksi perkara Bansos Bandung pada hari pertama di ruang kerja Sareh Wiyono yang saat itu menjabat ketua Pengadilan Tinggi (PT) Jawa Barat. Sareh diduga menerima uang Rp 250 juta dari Setyabudhi. Uang tersebut diduga sebagai uang pelicin supaya Pengadilan Tinggi (PT) Jabar mendukung vonis kasus bansos Bandung oleh pengadilan negeri.

Tak hanya itu, pertemuan antara Setyabudhi dan Sareh berlanjut di rumah Sareh. Ia bersedia membantu Setyabudhi jika disediakan uang Rp 1,5 miliar. Namun Sareh sendiri membantahnya.

BERITA TERKAIT
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas