Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Anggota DPRD Pindah Parpol Harus Mundur dari Kursi Wakil Rakyat

Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menegaskan anggota DPRD yang sudah pindah partai politik dan akan maju kembali dalam Pileg

Penulis: Srihandriatmo Malau
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Anggota DPRD Pindah Parpol Harus Mundur dari Kursi Wakil Rakyat
TRIBUNNEWS.COM/HASANUDIN ACO
Mendagri Gamawan Fauzi 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Gamawan Fauzi menegaskan anggota DPRD yang sudah pindah partai politik dan akan maju kembali dalam Pileg mendatang, harus mundur dari kursi wakil rakyat.

Dijelaskan, dengan mundur dari Partai Politik yang menghantarkannya ke kursi DPRD, itu berarti yang bersangkutan juga harus mundur dari DPRD. Hal itu menurutnya sesuai dengan peraturan yang ada dan kembali diingatkan dalam surat edaran Mendagri.

"Peserta pemilu itu kan parpol. Kalau seseorang kemudian pindah ke partai lain, dia kan mundur dari partai itu. Dia sudah mengundurkan diri, masa dia masih menikmati gaji dari partai yang dia sendiri sudah mundur dari situ," tegas Mendagri, di Kompleks Kantor Presiden, Jakarta, Senin (8/7/2013).

Menurut Gamawan, diberikan waktu dua minggu bagi semua anggota DPRD yang sudah pindah Partai untuk mengundurkan diri. Sikap tegas akan diambil jika tetap para anggota DPRD yang pindah parpol tidak menindaklanjuti aturan ini--tidak mundur dari kursi DPRD.

"Kalau tidak diproses maka diberi waktu 2 minggu. Dia sudah meinggalkan partai itu sedangkan peserta pemilu itu kan parpol. Dia mundur dari partai itu, terus dia masih menikmati gaji dari situ. Kan tidak logis kan itu," ucapnya.

Lebih lanjut Mendagri katakan bahwa pihaknya tengah memproses anggota-anggota DPRD yang akan nyaleg dari Parpol berbeda (pindah Parpol). Waktu dua pekan menurutnya cukup untuk proses munduru dari DPRD.

Dia jelaskan pula, mundurnya anggota DPRD yang pindah Parpol berdampak pada kosongnya kursi DPRD baik ditingkat Provinsi dan Kabupaten/kota. Dan adalah hak Parpol yang kursinya kosong untuk mengisinya melalui mekanisme PAW.

Berita Rekomendasi

"Digantilah, kan di PAW. Nomor urut berikutnya. Tapi ada partai yang tidak mengusulkan itu saya tidak tahu apa sebabnya," jelasnya.

Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas