Bawaslu Tak Gugurkan Keterwakilan Caleg Gerindra Dapil Jabar IX
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan bahwa keterwakilan calon Partai Gerindra untuk daerah
Penulis: Y Gustaman
Editor: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akhirnya memutuskan bahwa keterwakilan calon Partai Gerindra untuk daerah pemilihan Jabar IX tidak digugurkan sebagaimana putusan Komisi Pemilihan Umum, dengan sejumlah catatan.
"Bawaslu berwenang mengadili, menetapkan, dan mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar ketua majelis pemeriksa sekaligus Ketua Bawaslu, Muhammad dalam sidang sengketa pemilu di Jakarta, Senin (8/7/2013).
Dalam amar putusannya, Bawaslu memutuskan agar Gerindra tidak mengikutkan calon legislatif Nur Rahmawati karena tidak memenuhi syarat. Keputusan Bawaslu menguatkan keputusan KPU, karena Nur Rahmawati tercatat selain Gerindra juga PKPI.
Karena dinyatakan TMS, Bawaslu meminta Gerindra tidak menambah atau mengganti Nur Rahmawati dengan calon lain. Konsekuensinya, 30 persen perempuan yang semula delapan kursi, tidak terpenuhi.
Maka, Gerindra diminta Bawaslu harus menyesuaikan kuota 30 persen perempuan setelah Nur Rahmawati dinyatakan TMS. Maka demikian, ada caleg yang terpaksa harus dicoret dan itu diserahkan ke Gerindra.
Bawaslu meminta juga kepada KPU untuk menindaklanjuti putusan ini. Dan Bawaslu meminta Gerindra memperbaiki keterwakilan calonnya di dapil Jabar IX, dengan memberi tenggat pada Rabu tanggal 10 Juli 2013.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.