KPU Bakal Atur Pemasangan Alat Peraga di Ruang Publik
Musim pemilu datang, alat peraga seperti poster dan spanduk kampanye calon dan partai bertebaran di mana-mana
Penulis: Y Gustaman
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Musim pemilu datang, alat peraga seperti poster dan spanduk kampanye calon dan partai bertebaran di mana-mana. Berangkat dari pengalaman ini, KPU akan mengatur mekanisme pemasangan alat peraga untuk Pemilu 2014.
Komisioner KPU, Hadar Nafis Gumay mengaku, banyaknya spanduk dan poster yang ditempel dan tersebar di banyak fasilitas sosial dan umum, memperburuk pemandangan. Sehingga, KPU merasa untuk mengatur mekanisme pemasangannya.
"Soal itu nanti akan kita masukkan dalam Peraturan KPU Perubahan atas PKPU No 1 tahun 2013. Kami upayakan lewat proses konsultasi ke DPR. Sekalian mengubah PKPU Nomor 1 nanti. Kita lihat hasilnya bagaimana," ujar Hadar di Jakarta, Selasa (9/7/2013).
Hadar menambahkan, upaya ini dilakukan sebagai bentuk perhatian KPU turut menjaga lingkungan dari spanduk dan poster yang ditempel di sembarang tempat. Sehingga nantinya tidak mengotori lingkungan.
Untuk merealisasikan usulan ini jika terwujud, KPU akan bekerjasama dengan Pemerintah Daerah. Karena mereka lah yang tahu fasilitas sosial dan umum mana saja yang seringkali jadi 'korban' untuk menempelkan poster atau stiker calon dan partai.
"Selama ini seringkali ada poster dan stiker ditempel di sana-sini. Kita mengusulkan, boleh saja menempel poster, tapi harus ada tiang sendiri yang dibuat calon atau parpol. Bisa juga, kita mendorong caleg atau parpol membuat leaflet yang disebarkan ke publik, meski nanti dibuang, tapi bisa dibersihkan," katanya.
Dibandingkan menempel poster yang biasanya terdiri foto caleg, nomor urut, dan ketua umum partainya, bentuk alat peraga menggunakan leaflet, menurut Hadar, lebih mengena. Karena di dalamnya berisi lebih banyak informasi soal calon.
"Dan unsur mendidik dan penyadaran kepada masyarakat, dari caleg atau parpol, akan lebih banyak," tambahnya.
Masih kata Hadar, rencananya dalam PKPU Perubahan atas PKPU No 1 Tahun 2013 yang masih digodok ini memuat tiga poin. Selain membahas mekanisme pemasangan alat peraga, juga akan memuat soal pengaturan kampanye di media publik, dan bentuk alat peraga.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.