Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengacara Hakim Setyabudi: Penyidikan Kasus Bansos Jangan Memfitnah

Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan kesimpulan

zoom-in Pengacara Hakim Setyabudi: Penyidikan Kasus Bansos Jangan Memfitnah
TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Tersangka Toto Hutagalung (kanan) bersama Setyabudi Tedjocahyono (tengah) dikawal petugas seusai melakukan rekonstruksi kasus suap bantuan sosial (Bansos) Kota Bandung di Pengadilan Tinggi yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Surapati, Kota Bandung, Rabu (3/7/2013). Rekonstruksi yang digelar mulai sekitar pukul 09.00 WIB itu dilakukan oleh KPK dengan melibatkan empat orang tersangka, yakni Setyabudi Tedjocahyono, Toto Hutagalung, Heri Nurhayat, dan Asep Triana di tujuh tempat di Kota Bandung. TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Sriwidodo, kuasa hukum eks Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono meminta proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial(Bansos) jangan sampai memfitnah pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan.

Apalagi, menuduh tanpa bukti dan fakta yang akurat. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan kesimpulan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut sebagai penerima sejumlah dana.

"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," kata Joko dalam pernyataannya, Rabu(10/7/2013).

Menurut Joko, semestinya semua pihak harus saling menyadari adanya asas praduga tidak bersalah. Apalagi, lanjutnya, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap itu, terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dan lemahnya saksi seperti dalam tudingan terhadap Sareh Wiyono itu, yang harus diuji kebenarannya.

"Sebagai penasihat hukum, saya akan proporsional dalam melakukan pembelaan terhadap akuratnya pemberian atau penerimaan dari para tersangka sehingga perlu diuji kebenarannya, yang nanti hakim pasti akan menilai," ujarnya.

Joko juga tidak lupa mengomentari tudingan bahwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono menerima sejumlah dana terkait perkara itu berdasarkan hasil rekonstruksi terhadap kliennya yang digelar oleh KPK pada pekan lalu. Menurut Joko, kliennya telah menegaskan bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh sebagaimana dalam rekonstruksi tersebut.

"Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh, kan yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," ujarnya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas