Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Pengacara Hakim Setyabudi: Penyidikan Kasus Bansos Jangan Memfitnah

Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan kesimpulan

Tayang:
Baca & Ambil Poin

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Joko Sriwidodo, kuasa hukum eks Hakim Pengadilan Negeri Bandung Setyabudi Tedjocahyono meminta proses penyidikan perkara dugaan korupsi Bantuan Sosial(Bansos) jangan sampai memfitnah pihak-pihak yang tidak mengetahui duduk persoalan.

Apalagi, menuduh tanpa bukti dan fakta yang akurat. Terlebih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini belum memberikan kesimpulan adanya keterlibatan pihak lain yang disebut-sebut sebagai penerima sejumlah dana.

"Yang tahu adalah penyidik. Jangan sampai kita membuat fitnah kepada orang lain tanpa dasar dan bukti yang kuat dan akurat. Untuk pengembangan perkara itu sebaiknya kita lihat nanti di persidangan," kata Joko dalam pernyataannya, Rabu(10/7/2013).

Menurut Joko, semestinya semua pihak harus saling menyadari adanya asas praduga tidak bersalah. Apalagi, lanjutnya, dalam rekonstruksi yang dilakukan oleh KPK terkait kasus suap itu, terdapat sejumlah adegan yang tidak sesuai dan lemahnya saksi seperti dalam tudingan terhadap Sareh Wiyono itu, yang harus diuji kebenarannya.

"Sebagai penasihat hukum, saya akan proporsional dalam melakukan pembelaan terhadap akuratnya pemberian atau penerimaan dari para tersangka sehingga perlu diuji kebenarannya, yang nanti hakim pasti akan menilai," ujarnya.

Joko juga tidak lupa mengomentari tudingan bahwa mantan Ketua Pengadilan Tinggi Jawa Barat Sareh Wiyono menerima sejumlah dana terkait perkara itu berdasarkan hasil rekonstruksi terhadap kliennya yang digelar oleh KPK pada pekan lalu. Menurut Joko, kliennya telah menegaskan bahwa tidak ada fakta dan bukti penyerahan sejumlah uang kepada Sareh sebagaimana dalam rekonstruksi tersebut.

"Hal itu juga sudah dibantah oleh Pak Sareh, kan yang bersangkutan sudah pensiun per 1 Januari 2013, jadi secara formal sudah tidak ada kaitannya dengan perkara," ujarnya.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas